Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi bahwa industri asuransi siap untuk potensi percepatan Program Penjaminan Polis (PPP) ke tahun 2027, lebih cepat dari tanggal implementasi awal 2028 yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa semua pemangku kepentingan harus siap untuk mengimplementasikan program ini jika diwajibkan oleh hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa industri asuransi Indonesia siap untuk mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP) lebih cepat dari jadwal pada tahun 2027, bukan pada tahun 2028 sebagaimana yang awalnya diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa jika undang-undang mengharuskan percepatan, semua pemangku kepentingan harus siap untuk mematuhinya.
Batas waktu implementasi asli untuk PPP adalah Januari 2028 sebagaimana yang diatur dalam UU P2SK. Namun, undang-undang tersebut saat ini sedang dalam proses revisi, sehingga memungkinkan penyesuaian jadwal. OJK menegaskan bahwa industri asuransi telah menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi dengan implementasi yang dipercepat jika diamanatkan oleh peraturan yang direvisi.
Program Penjaminan Polis dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen di industri asuransi dengan menyediakan jaring pengaman bagi pemegang polis. Mempercepat program ke tahun 2027 akan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan pasar. Pengawasan OJK akan sangat penting dalam memastikan transisi yang mulus dan implementasi program yang sukses.
Potential Acceleration of Policy Guarantee Program
Insurance Industry Readiness Confirmation