Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa kebijakan potensial tersebut dapat berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022, yang memungkinkan keringanan kredit oleh bank dan perusahaan pembiayaan di wilayah terdampak bencana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menjajaki kemungkinan implementasi restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengindikasikan bahwa potensi kebijakan tersebut kemungkinan akan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022.
Peraturan tersebut memungkinkan berbagai langkah pengentasan kredit yang dapat diimplementasikan oleh bank dan perusahaan pembiayaan di wilayah terdampak bencana. Mahendra menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang mengumpulkan data tentang UMKM yang terdampak untuk menentukan langkah yang tepat. Potensi langkah-langkah tersebut dapat mencakup restrukturisasi syarat kredit untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak.
Sementara detail spesifik dari potensi kebijakan restrukturisasi masih dalam pertimbangan, Mahendra menekankan bahwa OJK sedang meneliti kemungkinan-kemungkinan dalam kerangka peraturan yang ada. OJK berupaya menyeimbangkan kebutuhan untuk mendukung pelaku usaha terdampak dengan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Potential Loan Restructuring Policy for UMKM
Disaster Relief Measures Consideration