OJK Considers Restructuring UMKM Loans Affected by Sumatra Natural Disasters
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

OJK Kaji Restrukturisasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Alam Sumatera

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa kebijakan potensial tersebut dapat berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022, yang memungkinkan keringanan kredit oleh bank dan perusahaan pembiayaan di wilayah terdampak bencana.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Kaji Restrukturisasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Sumatera

Potensi Kebijakan Berdasarkan Peraturan yang Ada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menjajaki kemungkinan implementasi restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengindikasikan bahwa potensi kebijakan tersebut kemungkinan akan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022.

Lingkup Potensi Langkah-langkah Pengentasan

Peraturan tersebut memungkinkan berbagai langkah pengentasan kredit yang dapat diimplementasikan oleh bank dan perusahaan pembiayaan di wilayah terdampak bencana. Mahendra menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang mengumpulkan data tentang UMKM yang terdampak untuk menentukan langkah yang tepat. Potensi langkah-langkah tersebut dapat mencakup restrukturisasi syarat kredit untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak.

Pertimbangan Implementasi

Sementara detail spesifik dari potensi kebijakan restrukturisasi masih dalam pertimbangan, Mahendra menekankan bahwa OJK sedang meneliti kemungkinan-kemungkinan dalam kerangka peraturan yang ada. OJK berupaya menyeimbangkan kebutuhan untuk mendukung pelaku usaha terdampak dengan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
7 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Financial RegulationDisaster ReliefUMKM Support

Key Events

1

Potential Loan Restructuring Policy for UMKM

2

Disaster Relief Measures Consideration

Timeline from 1 verified sources