OJK Consolidates Banking Sector: 226 BPR/BPRS to Merge into 79 Entities
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 19
Sources1 verified

OJK Konsolidasi Sektor Perbankan: 226 BPR/BPRS Digabung Jadi 79 Entitas

Tim Editorial AnalisaHub·19 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsolidasi sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) dengan menggabungkan 226 entitas menjadi 79, melanjutkan upayanya memperkuat permodalan, tata kelola, dan ketahanan industri perbankan. Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 BPR/BPRS menjadi 45 entitas. Konsolidasi ini bertujuan meningkatkan skala usaha dan kualitas layanan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkuat Konsolidasi Perbankan: 226 BPR/BPRS Menjadi 79 Entitas

Penguatan Struktur Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan program konsolidasi perbankan dengan mengolah penggabungan 226 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi 79 entitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola, dan ketahanan industri perbankan secara keseluruhan.

Kemajuan dan Implementasi

Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 BPR/BPRS menjadi 45 entitas. Saat ini, OJK sedang memproses konsolidasi lembaga yang tersisa. Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, konsolidasi ini sangat penting untuk meningkatkan skala usaha bank dan memperbaiki layanan mereka, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Latar Belakang Konsolidasi

Konsolidasi ini dirancang untuk memastikan bahwa lembaga BPR dan BPRS memiliki skala usaha yang memadai untuk menghadapi tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas layanan mereka. OJK telah aktif mengawasi industri ini, dengan mencabut izin usaha tujuh BPR sepanjang 2025, yang terbaru adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. OJK memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham bank untuk melakukan restrukturisasi, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sebelum keputusan akhir diambil.

Dampak pada Sektor Keuangan

Konsolidasi ini diharapkan menciptakan lembaga perbankan yang lebih kuat dan tangguh dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal. Dengan mengurangi jumlah entitas sambil meningkatkan skala mereka, OJK bertujuan meningkatkan stabilitas dan daya saing sektor BPR/BPRS dalam lanskap keuangan Indonesia.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
0 months ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Banking ConsolidationFinancial Sector ReformRegulatory Oversight

Key Events

1

BPR/BPRS Consolidation Program

2

Banking License Revocation

3

Financial Sector Restructuring

Timeline from 1 verified sources