Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsolidasi sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) dengan menggabungkan 226 entitas menjadi 79, melanjutkan upayanya memperkuat permodalan, tata kelola, dan ketahanan industri perbankan. Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 BPR/BPRS menjadi 45 entitas. Konsolidasi ini bertujuan meningkatkan skala usaha dan kualitas layanan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan program konsolidasi perbankan dengan mengolah penggabungan 226 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi 79 entitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola, dan ketahanan industri perbankan secara keseluruhan.
Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 BPR/BPRS menjadi 45 entitas. Saat ini, OJK sedang memproses konsolidasi lembaga yang tersisa. Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, konsolidasi ini sangat penting untuk meningkatkan skala usaha bank dan memperbaiki layanan mereka, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Konsolidasi ini dirancang untuk memastikan bahwa lembaga BPR dan BPRS memiliki skala usaha yang memadai untuk menghadapi tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas layanan mereka. OJK telah aktif mengawasi industri ini, dengan mencabut izin usaha tujuh BPR sepanjang 2025, yang terbaru adalah PT BPR Bumi Pendawa Raharja. OJK memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham bank untuk melakukan restrukturisasi, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sebelum keputusan akhir diambil.
Konsolidasi ini diharapkan menciptakan lembaga perbankan yang lebih kuat dan tangguh dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal. Dengan mengurangi jumlah entitas sambil meningkatkan skala mereka, OJK bertujuan meningkatkan stabilitas dan daya saing sektor BPR/BPRS dalam lanskap keuangan Indonesia.
BPR/BPRS Consolidation Program
Banking License Revocation
Financial Sector Restructuring