Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan investigasi terhadap Adrian Gunadi, mantan CEO platform fintech lending Investree, setelah penangkapannya di Doha, Qatar pada 26 September 2025. OJK sedang memeriksa bukti terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Rp 2,7 triliun antara Januari 2022 dan Maret 2024. Investigasi ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Interpol Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi bahwa mereka terus melanjutkan investigasi menyeluruh terhadap Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), setelah penangkapannya yang berhasil dilakukan oleh otoritas Indonesia berkolaborasi dengan Interpol Indonesia pada 26 September 2025. Penangkapan dilakukan di Doha, Qatar, menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Gunadi.
Investigasi berfokus pada dugaan pelanggaran terkait penghimpunan dana masyarakat, yang diduga menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp 2,7 triliun antara Januari 2022 dan Maret 2024. Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, sebelumnya mengungkapkan bahwa Gunadi diduga melanggar peraturan yang mengatur penghimpunan dana masyarakat.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa OJK terus melanjutkan investigasi dan pemeriksaan bukti terhadap Gunadi dengan cermat. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan investigasi yang komprehensif dan adil.
Kasus ini menyoroti komitmen OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor fintech, khususnya platform P2P lending. Hasil investigasi ini dapat memiliki implikasi signifikan bagi industri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan konsekuensi dari pelanggaran.
Investree CEO Capture
Financial Misconduct Investigation
P2P Lending Regulatory Action