Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyesuaikan regulasi perpajakan menyusul implementasi PSAK 117 untuk perusahaan asuransi dan reasuransi mulai 2025. OJK mewajibkan laporan keuangan kuartalan menggunakan standar baru ini. Regulasi pajak baru diharapkan dapat diterapkan pada 2026, menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempersiapkan penyesuaian regulasi perpajakan menyusul implementasi wajib PSAK 117 untuk semua perusahaan asuransi dan reasuransi. Standar akuntansi baru ini efektif untuk laporan keuangan kuartalan mulai 2025.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa regulasi pajak baru terkait PSAK 117 diharapkan dapat diterapkan mulai tahun pajak 2026. Timeline ini memungkinkan penyelarasan antara pelaporan keuangan dan kewajiban pajak.
Implementasi PSAK 117 merupakan perubahan signifikan dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi, mengharuskan mereka mengadopsi praktik akuntansi baru yang lebih mencerminkan posisi dan kinerja keuangan mereka. Koordinasi antara OJK dan DJP sangat penting untuk memastikan transisi yang mulus dan meminimalkan potensi gangguan pada industri.
PSAK 117 Implementation in 2025
Tax Regulation Adjustment for 2026