OJK Cracks Down on Financial Scams, Blocks 776 Illegal Entities in 2025
Back
Back
6
Impact
8
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 5
Sources5 verified

OJK Tertibkan Penipuan Keuangan, Blokir 776 Entitas Ilegal di 2025

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya melawan penipuan keuangan dengan memblokir 776 entitas keuangan ilegal di 2025, termasuk 69 aktivitas investasi ilegal yang menggunakan teknik penipuan berbasis AI 5

. Total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7,8 triliun antara November 2024 dan November 2025, dengan 343.402 kasus laporan dan 106.222 akun diblokir 2. OJK terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga lain untuk menangani masalah ini.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perketat Penanganan Penipuan Keuangan dan Entitas Ilegal

Tindakan Komprehensif terhadap Penipuan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan upaya signifikan dalam menangani penipuan keuangan dan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah memblokir 776 entitas keuangan ilegal hingga November 2025 5

.

Skala Penipuan Keuangan

Skala penipuan keuangan di Indonesia tetap mengkhawatirkan. Antara November 2024 dan November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang digagas OJK melaporkan 343.402 kasus dugaan penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp7,8 triliun 2

. IASC berhasil memblokir 106.222 rekening terkait aktivitas penipuan ini, dengan Rp386,5 miliar dana yang berhasil dibekukan 2.

Penggunaan Teknologi Canggih dalam Penipuan

OJK menyoroti meningkatnya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI). Para pelaku menggunakan AI untuk teknik penipuan yang lebih canggih, termasuk teknologi tiruan suara dan deepfake, untuk menciptakan identitas palsu yang meyakinkan dan menipu korban 5

. Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan memblokir 69 aktivitas investasi ilegal yang menggunakan metode berbasis AI tersebut 5.

Tindakan Regulasi dan Koordinasi

Sebagai respons terhadap tantangan ini, OJK telah mengambil tindakan regulasi yang tegas. Pada Oktober 2025 saja, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 25 platform pinjaman online karena berbagai pelanggaran 1

. Regulator terus memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan badan terkait lainnya untuk meningkatkan kemampuan penegakannya.

Kondisi Industri dan Perlindungan Konsumen

Meski terdapat tantangan, kondisi industri pinjaman online menunjukkan tanda-tanda positif. Hingga September 2025, tingkat wanprestasi (TWP90) tetap stabil di 2,82%, menunjukkan manajemen risiko yang efektif oleh pemberi pinjaman berizin 1

3. OJK telah memelihara daftar 95 platform fintech berizin yang beroperasi secara legal di Indonesia hingga November 2025 3.

Sumber

  1. [Bisnis.com - OJK Soroti Pinjol KoinP2P dan Akseleran](
  2. [Bisnis.com - OJK Total Kerugian Akibat Penipuan](
  3. [Bisnis.com - Daftar 226 Pinjol Ilegal](
  4. [Kontan - Kerugian Akibat Scam Rp 7,3 T](
  5. [Detik Finance - Marak Penipuan Pakai AI](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
16 min
Sources
5 verified

Topics Covered

Financial Scam PreventionIllegal Financial EntitiesAI-based FraudFinancial RegulationConsumer Protection

Key Events

1

Blocking of 776 Illegal Entities

2

Rp7.8 Trillion Scam Losses

3

69 AI-based Investment Scams Blocked

4

Administrative Sanctions on 25 Fintech Platforms

Timeline from 5 verified sources