Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya melawan penipuan keuangan dengan memblokir 776 entitas keuangan ilegal di 2025, termasuk 69 aktivitas investasi ilegal yang menggunakan teknik penipuan berbasis AI 5
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan upaya signifikan dalam menangani penipuan keuangan dan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah memblokir 776 entitas keuangan ilegal hingga November 2025 5
Skala penipuan keuangan di Indonesia tetap mengkhawatirkan. Antara November 2024 dan November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang digagas OJK melaporkan 343.402 kasus dugaan penipuan, dengan total kerugian mencapai Rp7,8 triliun 2
OJK menyoroti meningkatnya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI). Para pelaku menggunakan AI untuk teknik penipuan yang lebih canggih, termasuk teknologi tiruan suara dan deepfake, untuk menciptakan identitas palsu yang meyakinkan dan menipu korban 5
Sebagai respons terhadap tantangan ini, OJK telah mengambil tindakan regulasi yang tegas. Pada Oktober 2025 saja, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 25 platform pinjaman online karena berbagai pelanggaran 1
Meski terdapat tantangan, kondisi industri pinjaman online menunjukkan tanda-tanda positif. Hingga September 2025, tingkat wanprestasi (TWP90) tetap stabil di 2,82%, menunjukkan manajemen risiko yang efektif oleh pemberi pinjaman berizin 1
Blocking of 776 Illegal Entities
Rp7.8 Trillion Scam Losses
69 AI-based Investment Scams Blocked
Administrative Sanctions on 25 Fintech Platforms