Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi debitur yang terdampak banjir Sumatra yang memenuhi syarat untuk relaksasi kredit. Per Januari 2026, lebih dari 105.000 debitur di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara teridentifikasi sebagai debitur yang berpotensi terdampak, dengan total kredit dan pembiayaan yang terekspos mendekati Rp400 triliun. OJK bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk mengimplementasikan restrukturisasi dalam jangka waktu tiga tahun untuk bisnis yang terdampak dalam berbagai skala.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa lembaga keuangan telah mulai memetakan debitur yang terdampak banjir Sumatra yang memenuhi syarat untuk relaksasi kredit. Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, pemetaan ini dilakukan sesuai dengan POJK Nomor 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana.
Per awal Januari 2026, lembaga keuangan telah mulai mengidentifikasi dan menilai debitur yang terdampak. Mahendra menyatakan bahwa beberapa debitur sudah dalam proses restrukturisasi kredit, dengan berbagai bank dan lembaga keuangan non-bank di tiga provinsi (Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara) secara aktif mengimplementasikan kebijakan OJK. Langkah-langkah restrukturisasi termasuk penyesuaian jangka waktu pembayaran dan potensi pengurangan kewajiban debitur.
Data awal menunjukkan bahwa lebih dari 105.000 debitur telah diidentifikasi sebagai berpotensi terdampak di tiga provinsi. Total eksposur kredit dan pembiayaan diperkirakan mendekati Rp400 triliun, melibatkan berbagai produk keuangan dari bank, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga multifinance.
OJK telah memerintahkan lembaga keuangan untuk mengimplementasikan kebijakan perlakuan khusus dalam waktu kurang dari 10 hari sejak terjadinya bencana. OJK berkomitmen untuk memantau implementasi dan akan memberikan update secara berkala kepada publik. Mahendra juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan khusus terkait restrukturisasi kredit untuk bisnis yang terdampak, khususnya untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk menjaga konsistensi dalam upaya bantuan.
Credit Relief Implementation
Debt Restructuring for Disaster Victims
Financial Institution Coordination