OJK Directs Financial Institutions to Map Debtors Affected by Sumatra Floods for Credit Relief
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 9
Sources1 verified

OJK Arahkan Lembaga Keuangan Petakan Debitur Terdampak Banjir Sumatra untuk Relaksasi Kredit

Tim Editorial AnalisaHub·9 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi debitur yang terdampak banjir Sumatra yang memenuhi syarat untuk relaksasi kredit. Per Januari 2026, lebih dari 105.000 debitur di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara teridentifikasi sebagai debitur yang berpotensi terdampak, dengan total kredit dan pembiayaan yang terekspos mendekati Rp400 triliun. OJK bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk mengimplementasikan restrukturisasi dalam jangka waktu tiga tahun untuk bisnis yang terdampak dalam berbagai skala.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Terapkan Relaksasi Kredit untuk Korban Banjir Sumatra

Lembaga Keuangan diarahkan untuk Mendukung Debitur Terdampak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa lembaga keuangan telah mulai memetakan debitur yang terdampak banjir Sumatra yang memenuhi syarat untuk relaksasi kredit. Menurut Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, pemetaan ini dilakukan sesuai dengan POJK Nomor 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana.

Proses Restrukturisasi Sedang Berlangsung

Per awal Januari 2026, lembaga keuangan telah mulai mengidentifikasi dan menilai debitur yang terdampak. Mahendra menyatakan bahwa beberapa debitur sudah dalam proses restrukturisasi kredit, dengan berbagai bank dan lembaga keuangan non-bank di tiga provinsi (Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara) secara aktif mengimplementasikan kebijakan OJK. Langkah-langkah restrukturisasi termasuk penyesuaian jangka waktu pembayaran dan potensi pengurangan kewajiban debitur.

Lingkup Debitur Terdampak dan Eksposur Kredit

Data awal menunjukkan bahwa lebih dari 105.000 debitur telah diidentifikasi sebagai berpotensi terdampak di tiga provinsi. Total eksposur kredit dan pembiayaan diperkirakan mendekati Rp400 triliun, melibatkan berbagai produk keuangan dari bank, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga multifinance.

Implementasi Kebijakan dan Langkah Selanjutnya

OJK telah memerintahkan lembaga keuangan untuk mengimplementasikan kebijakan perlakuan khusus dalam waktu kurang dari 10 hari sejak terjadinya bencana. OJK berkomitmen untuk memantau implementasi dan akan memberikan update secara berkala kepada publik. Mahendra juga meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan khusus terkait restrukturisasi kredit untuk bisnis yang terdampak, khususnya untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk menjaga konsistensi dalam upaya bantuan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Financial RegulationCredit ReliefDisaster ResponseFinancial Services

Key Events

1

Credit Relief Implementation

2

Debt Restructuring for Disaster Victims

3

Financial Institution Coordination

Timeline from 1 verified sources