Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk dua departemen baru: Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, efektif mulai 2026 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Departemen Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM dan mengembangkan ekosistem keuangan syariah 1
Untuk mendukung pertumbuhan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19/2025 yang mewajibkan lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau 1
Dalam langkah paralel, OJK telah membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital untuk mengawasi lanskap perbankan digital yang berkembang pesat 2
Pengawasan yang ditingkatkan akan fokus pada tiga area kritis 3
Pembentukan departemen baru ini mencerminkan pendekatan proaktif OJK dalam mengelola peluang dan risiko di sektor keuangan Indonesia. Dengan proyeksi nilai ekonomi digital mencapai US$360 miliar pada 2030, OJK memprioritaskan pengawasan yang adaptif dan terintegrasi untuk menjaga stabilitas keuangan sambil mendorong inovasi 2
New UMKM Department Formation
Digital Banking Supervision Enhancement
POJK 19/2025 Implementation