OJK Estimates Insurance Claims from Sumatra Floods to Reach Nearly Rp1 Trillion
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 13
Sources1 verified

OJK: Potensi Klaim Asuransi akibat Banjir Sumatra Hampir Rp1 Triliun

Tim Editorial AnalisaHub·13 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan klaim asuransi akibat banjir Sumatra bisa mencapai hampir Rp1 triliun. Potensi klaim mencakup kerusakan properti (Rp492,53 miliar), kerusakan kendaraan (Rp74,50 miliar), dan kerusakan aset negara (sekitar Rp400 miliar). OJK telah memerintahkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha terdampak.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkirakan Klaim Asuransi Banjir Sumatra Hampir Rp1 Triliun

Rincian Potensi Klaim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan total klaim asuransi akibat banjir Sumatra bisa mencapai hampir Rp1 triliun. Estimasi ini berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi yang beroperasi di wilayah terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Rincian potensi klaim meliputi:

  • Kerusakan properti: Rp492,53 miliar
  • Kerusakan kendaraan: Rp74,50 miliar
  • Kerusakan aset negara: Sekitar Rp400 miliar

Respons dan Langkah Regulasi OJK

Sebagai respons terhadap bencana, OJK telah mengambil beberapa langkah regulasi untuk memfasilitasi proses klaim asuransi. Pada 10 Desember 2025, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, otoritas memutuskan untuk:

  1. Meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana
  2. Menyederhanakan proses klaim bagi pemegang polis terdampak
  3. Melakukan pendataan awal kerugian yang tercakup dalam polis asuransi
  4. Meningkatkan komunikasi dan layanan kepada pemegang polis
  5. Berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti BNPB, BPBD, dan Reasuradur

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan memberikan kemudahan dan dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir. OJK juga meminta laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala dari perusahaan asuransi.

Respons Industri

Industri asuransi telah merespons positif arahan OJK. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan bahwa perusahaan anggotanya saat ini melakukan early assessment untuk menentukan tingkat kerusakan dan cakupan asuransi di wilayah terdampak. AAUI mendorong anggotanya untuk menangani klaim secara cepat, transparan, dan adil sesuai ketentuan polis.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga mendukung inisiatif ini dengan menyarankan perusahaan asuransi memberikan relaksasi dalam proses klaim bagi pemegang polis yang mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumen yang diperlukan akibat bencana. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan proses klaim yang efisien dengan verifikasi menyeluruh untuk mencegah potensi penipuan asuransi.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

AsuransiBanjir SumatraKlaim AsuransiRegulasi OJK

Key Events

1

Potensi Klaim Asuransi Rp1 Triliun

2

Banjir Sumatra 2025

3

Regulasi OJK untuk Klaim Asuransi

Timeline from 1 verified sources