Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan klaim asuransi akibat banjir Sumatra bisa mencapai hampir Rp1 triliun. Potensi klaim mencakup kerusakan properti (Rp492,53 miliar), kerusakan kendaraan (Rp74,50 miliar), dan kerusakan aset negara (sekitar Rp400 miliar). OJK telah memerintahkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha terdampak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan total klaim asuransi akibat banjir Sumatra bisa mencapai hampir Rp1 triliun. Estimasi ini berdasarkan data dari 39 perusahaan asuransi yang beroperasi di wilayah terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Rincian potensi klaim meliputi:
Sebagai respons terhadap bencana, OJK telah mengambil beberapa langkah regulasi untuk memfasilitasi proses klaim asuransi. Pada 10 Desember 2025, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, otoritas memutuskan untuk:
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan memberikan kemudahan dan dukungan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir. OJK juga meminta laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala dari perusahaan asuransi.
Industri asuransi telah merespons positif arahan OJK. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaporkan bahwa perusahaan anggotanya saat ini melakukan early assessment untuk menentukan tingkat kerusakan dan cakupan asuransi di wilayah terdampak. AAUI mendorong anggotanya untuk menangani klaim secara cepat, transparan, dan adil sesuai ketentuan polis.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga mendukung inisiatif ini dengan menyarankan perusahaan asuransi memberikan relaksasi dalam proses klaim bagi pemegang polis yang mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumen yang diperlukan akibat bencana. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan proses klaim yang efisien dengan verifikasi menyeluruh untuk mencegah potensi penipuan asuransi.
Potensi Klaim Asuransi Rp1 Triliun
Banjir Sumatra 2025
Regulasi OJK untuk Klaim Asuransi