Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa lonjakan perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi terutama disebabkan oleh regulasi baru yang mewajibkan mereka mencantumkan istilah tertentu dalam nama perusahaan. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, perubahan nama ini memenuhi Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24/2023. Regulasi ini mewajibkan pencantuman 'pialang asuransi' atau 'pialang reasuransi' dalam nama perusahaan, mencerminkan aktivitas bisnis mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjelaskan fenomena terbaru perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa alasan utama di balik tren ini adalah persyaratan regulasi baru. Perusahaan kini diwajibkan untuk mencantumkan istilah tertentu dalam nama mereka sesuai dengan POJK 24/2023.
Regulasi ini, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24/2023, mewajibkan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi untuk memiliki nama yang mencakup 'pialang asuransi' atau 'pialang reasuransi'. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mengidentifikasi dengan jelas sifat aktivitas bisnis mereka. Inisiatif OJK ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat kerangka regulasi sektor jasa keuangan.
Perubahan nama ini diharapkan membawa kejelasan yang lebih besar bagi industri, membantu konsumen dan investor lebih memahami cakupan bisnis perusahaan-perusahaan ini. Meskipun penyesuaian ini mungkin melibatkan beberapa biaya awal dan upaya administratif bagi perusahaan, langkah ini dipandang sebagai langkah positif menuju transparansi yang lebih besar dan kepatuhan regulasi.
Regulatory Compliance for Insurance Brokers
Implementation of POJK 24/2023