Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk departemen baru yang fokus pada pengembangan UMKM dan keuangan syariah, dengan tujuan meningkatkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM melalui berbagai skema yang sesuai syariah. Pelaku industri menyambut baik perkembangan ini, mengingat potensi pembuatan kebijakan yang lebih terintegrasi dan peningkatan peluang pembiayaan bagi UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membentuk departemen baru yang didedikasikan untuk pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan keuangan syariah. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi dan meningkatkan pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia. Departemen baru yang dibentuk pada Desember 2025 ini diharapkan memainkan peran penting dalam mengintegrasikan kebijakan di berbagai sektor terkait keuangan syariah dan pengembangan UMKM 1
Pelaku industri menyambut baik pembentukan departemen baru ini, melihatnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM melalui produk keuangan yang patuh syariah. Hanie Dewita dari PT Bank Mega Syariah menyatakan bahwa fokus OJK pada pengembangan UMKM akan menciptakan lebih banyak peluang bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan lebih agresif namun tetap prudent. Anggoro Eko Cahyo dari PT Bank Syariah Indonesia menekankan pentingnya sinergi antara bank, pemerintah, dan off-taker untuk membantu UMKM tumbuh secara berkelanjutan 1
Departemen baru ini diharapkan dapat menyatukan kebijakan yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai sektor, termasuk perbankan syariah, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank. Sutan Emir Hidayat dari KNEKS menyoroti bahwa integrasi ini akan menciptakan pendekatan yang lebih terkoordinasi untuk pengembangan ekonomi syariah, berpotensi mempercepat program nasional untuk UMKM melalui berbagai instrumen keuangan seperti pembiayaan perbankan syariah, penerbitan sukuk UMKM, dan crowdfunding syariah 2
Dalam perkembangan terkait, OJK juga mengawasi konsolidasi platform pinjaman peer-to-peer (P2P) syariah. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, menyebutkan bahwa dua perusahaan pinjaman P2P syariah sedang menjajaki opsi merger untuk memenuhi persyaratan modal minimum Rp12,5 miliar. Konsolidasi ini dipandang sebagai langkah menuju penguatan struktur industri dan peningkatan perlindungan konsumen 3
OJK New Department Formation
Sharia P2P Lending Consolidation
UMKM Financing Expansion