Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Adhilintas Reinsurance Brokers setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Adhi Lintas Tanase. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-604/PD.02/2025 tertanggal 13 November 2025. Nama baru ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Adhilintas Reinsurance Brokers terkait perubahan nama perusahaan dari PT Adhi Lintas Tanase. Keputusan ini diformalkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-604/PD.02/2025 tertanggal 13 November 2025.
Menurut I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, perubahan nama berlaku efektif sejak tanggal penetapan keputusan. Publikasi OJK di situs resmi mereka pada 24 November 2025 mengkonfirmasi bahwa perusahaan kini beroperasi dengan identitas baru sebagai PT Adhilintas Reinsurance Brokers.
Persetujuan OJK sangat penting bagi perusahaan pialang reasuransi karena memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga transparansi dan mematuhi regulasi jasa keuangan di Indonesia. Proses persetujuan melibatkan pemeriksaan ketat, memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua standar yang diperlukan untuk beroperasi di sektor reasuransi.
Reinsurance Brokerage License Approval
Company Name Change Approval