Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Juara Gadai Jawa Barat, perusahaan pergadaian yang beroperasi di Provinsi Jawa Barat. Izin usaha yang berlaku sejak 26 November 2025 ini diumumkan di situs resmi OJK pada 2 Desember 2025. Perusahaan harus menampilkan informasi tertentu di kantor-kantornya sesuai regulasi OJK 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha kepada PT Juara Gadai Jawa Barat untuk beroperasi sebagai penyedia jasa pergadaian di Provinsi Jawa Barat. Izin usaha ini dikeluarkan melalui surat KEP346/PL.02/2025 tertanggal 26 November 2025, sebagaimana diumumkan di situs resmi OJK pada 2 Desember 2025.
Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan OJK, izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Perusahaan diwajibkan mematuhi regulasi OJK, termasuk menampilkan informasi tertentu di kantor pusat dan cabang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Peraturan OJK Nomor 39/2024 tentang Pergadaian.
Masuknya PT Juara Gadai Jawa Barat ke industri pergadaian di Jawa Barat menambah lanskap jasa keuangan di wilayah tersebut. Operasional perusahaan ini akan diawasi oleh OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan standar perlindungan konsumen.
Business License Grant
Pawning Company Regulation