Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT MCP Insurance Broker setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Mitra Cipta Proteksindo. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-622/PD.02/2025 tanggal 21 November 2025. Perubahan nama ini resmi dipublikasikan di situs OJK pada 2 Desember 2025, memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi sebagai pialang asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi memberikan izin usaha kepada PT MCP Insurance Broker setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Mitra Cipta Proteksindo. Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-622/PD.02/2025 tanggal 21 November 2025. Perubahan ini resmi dipublikasikan di situs OJK pada 2 Desember 2025, mengkonfirmasi kelanjutan operasi perusahaan di sektor pialang asuransi.
Keputusan OJK untuk memberikan izin usaha di bawah nama baru menunjukkan pengawasan regulator dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan jasa keuangan. Proses ini melibatkan verifikasi bahwa perusahaan memenuhi persyaratan dan standar yang diperlukan untuk beroperasi sebagai pialang asuransi di Indonesia. Dengan menyetujui perubahan nama, OJK memungkinkan PT MCP Insurance Broker untuk terus melakukan operasi bisnis tanpa gangguan.
Persetujuan ini memungkinkan PT MCP Insurance Broker untuk mempertahankan hubungan bisnis yang ada dan terus melayani klien di bawah identitas baru mereka. Perubahan nama, bersama dengan persetujuan regulasi, diharapkan memiliki dampak positif pada branding dan kehadiran pasar perusahaan sambil memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi.
OJK memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan pialang asuransi. Proses persetujuan regulator melibatkan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar yang ada. Ini termasuk memastikan bahwa perusahaan mempertahankan persyaratan modal yang memadai, mematuhi aturan perilaku bisnis, dan memenuhi kewajiban regulasi lainnya.
Business License Approval
Company Name Change Approval