Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Mitra Iswara & Rorimpandey. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-657/PD.02/2025 tertanggal 11 Desember 2025. Perubahan nama ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Mitra Iswara & Rorimpandey. Keputusan ini dibuat melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-657/PD.02/2025 tertanggal 11 Desember 2025. Menurut pengumuman OJK pada 19 Desember 2025, perubahan nama ini berlaku sejak tanggal penetapan keputusan tersebut.
Keputusan OJK untuk memberikan izin usaha diumumkan oleh I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK. Persetujuan ini menekankan pengawasan regulasi OJK terhadap sektor perantara asuransi, memastikan bahwa semua perubahan operasional mematuhi peraturan jasa keuangan.
Persetujuan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan regulasi di industri perantara asuransi. Perubahan nama dari PT Mitra Iswara & Rorimpandey menjadi PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers kemungkinan mencerminkan strategi rebranding atau rencana ekspansi perusahaan. Peran OJK dalam menyetujui perubahan tersebut sangat penting untuk menjaga transparansi dan ketertiban di sektor jasa keuangan.
Business License Approval
Corporate Name Change Approval