Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Utama Nilai Sentosa Adjuster setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Utama Nilai Sentosa. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-679/PD.02/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Izin ini memungkinkan perusahaan beroperasi sebagai penilai kerugian asuransi, mendukung kelanjutan operasionalnya di sektor jasa keuangan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Utama Nilai Sentosa Adjuster setelah perusahaan tersebut melakukan perubahan nama dari PT Utama Nilai Sentosa. Keputusan ini diformalkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-679/PD.02/2025 tertanggal 17 Desember 2025, sebagaimana dipublikasikan di situs web resmi OJK pada 29 Desember 2025.
Izin ini memungkinkan PT Utama Nilai Sentosa Adjuster untuk terus beroperasi sebagai penilai kerugian asuransi di Indonesia. Persetujuan regulasi ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan dalam sektor jasa keuangan. Keputusan OJK ini menunjukkan pengawasan yang ketat dalam memastikan semua perusahaan jasa keuangan mematuhi persyaratan regulasi, termasuk yang terkait dengan perubahan nama perusahaan.
Perkembangan ini menyoroti peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri asuransi di Indonesia. Dengan memberikan izin tersebut, OJK memastikan bahwa PT Utama Nilai Sentosa Adjuster tetap mematuhi standar industri dan regulasi. Tindakan regulasi ini berkontribusi pada menjaga stabilitas dan kepercayaan di pasar jasa keuangan Indonesia.
Business License Approval
Company Name Change Approval