Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada delapan perusahaan pialang asuransi pada November 2025, terutama karena perubahan nama dan restrukturisasi perusahaan. Perusahaan yang menonjol antara lain PT Adhilintas Reinsurance Brokers dan PT MIT Insurance Brokers. Izin tersebut diterbitkan melalui keputusan resmi, dengan persyaratan kepatuhan yang ketat untuk integritas operasional dan ketaatan regulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada delapan perusahaan pialang asuransi antara 14 dan 24 November 2025. Persetujuan ini terutama terkait dengan perubahan nama perusahaan dan upaya restrukturisasi. Keputusan tersebut diformalkan melalui surat keputusan resmi yang diterbitkan oleh Dewan Komisioner OJK.
Kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk menjaga integritas operasional dan mematuhi peraturan yang berlaku. OJK mewajibkan agar perusahaan-perusahaan ini menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi semua hukum dan pedoman yang berlaku.
Tindakan regulasi ini menunjukkan pengawasan berkelanjutan OJK terhadap sektor pialang asuransi, memastikan bahwa perusahaan beroperasi dalam kerangka hukum sambil memungkinkan restrukturisasi perusahaan yang diperlukan.
Insurance Brokerage License Approvals
Corporate Name Changes
Regulatory Compliance Updates