Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT WPS Insurance Broker dan PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi setelah perubahan nama perusahaan 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pialang asuransi setelah melakukan perubahan nama perusahaan. Keputusan ini diumumkan pada 24 Desember 2025 melalui publikasi di situs resmi OJK, menunjukkan pengawasan berkelanjutan regulator terhadap sektor asuransi 1
Tindakan OJK ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga pendaftaran dan kepatuhan yang tepat di sektor perantara asuransi Indonesia. Menurut I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan OJK, perubahan ini efektif segera dan membawa perusahaan ke dalam kepatuhan regulasi penuh.
Persetujuan ini kemungkinan akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kedua perusahaan karena mereka melanjutkan operasi dengan status regulasi yang diperbarui. Sektor perantara asuransi tetap diawasi ketat seiring regulator terus menegakkan kepatuhan melalui pembaruan perizinan.
Insurance Broker License Approval
Corporate Name Change Approval