OJK Grants Business Licenses to Two Insurance Brokers
Back
Back
3
Impact
2
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 26
Sources2 verified

OJK Beri Izin Usaha Dua Pialang Asuransi

Tim Editorial AnalisaHub·26 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT WPS Insurance Broker dan PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi setelah perubahan nama perusahaan 1

2. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-680/PD.02/2025 dan KEP-681/PD.02/2025, tertanggal 12 dan 17 Desember 2025. Perubahan ini merupakan bagian dari kepatuhan regulasi dan akan meningkatkan legitimasi operasional di sektor perantara asuransi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Beri Izin Usaha kepada Pialang Asuransi Setelah Perubahan Nama

Kepatuhan Regulasi dan Legitimasi Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pialang asuransi setelah melakukan perubahan nama perusahaan. Keputusan ini diumumkan pada 24 Desember 2025 melalui publikasi di situs resmi OJK, menunjukkan pengawasan berkelanjutan regulator terhadap sektor asuransi 1

2.

Detail Persetujuan PT WPS Insurance Broker

  1. Perusahaan: PT Web Proteksi Solusindo (sekarang PT WPS Insurance Broker)
  2. Keputusan OJK: KEP-680/PD.02/2025 tertanggal 12 Desember 2025
  3. Pernyataan Penting: "Perubahan nama berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK" 1

Detail Persetujuan PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi

  1. Perusahaan: PT Krida Upaya Tunggal (sekarang PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi)
  2. Keputusan OJK: KEP-681/PD.02/2025 tertanggal 17 Desember 2025
  3. Tanggal Efektif: Sama dengan tanggal keputusan 2

Signifikansi Regulasi

Tindakan OJK ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga pendaftaran dan kepatuhan yang tepat di sektor perantara asuransi Indonesia. Menurut I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan OJK, perubahan ini efektif segera dan membawa perusahaan ke dalam kepatuhan regulasi penuh.

Dampak Industri

Persetujuan ini kemungkinan akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kedua perusahaan karena mereka melanjutkan operasi dengan status regulasi yang diperbarui. Sektor perantara asuransi tetap diawasi ketat seiring regulator terus menegakkan kepatuhan melalui pembaruan perizinan.

Sumber

  1. [Kontan - OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT WPS Insurance Broker](
  2. [Kontan - OJK Beri Izin Usaha PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
10 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Insurance RegulationFinancial Services OversightBusiness Licensing

Key Events

1

Insurance Broker License Approval

2

Corporate Name Change Approval

Timeline from 2 verified sources