Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Asta Kanti Insurance Broker dan PT Abisatya Pialang Asuransi setelah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perubahan nama 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pialang asuransi setelah mereka melakukan perubahan nama perusahaan. PT Asta Kanti Insurance Broker menerima persetujuan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-649/PD.02/2025 tertanggal 4 Desember 2025 1
Keputusan OJK dipublikasikan di situs web resmi mereka pada 15 Desember 2025, sesuai dengan standar transparansi regulasi. I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan OJK, mengonfirmasi bahwa perubahan nama efektif segera setelah keputusan Dewan Komisioner diterbitkan 1
Persetujuan ini menunjukkan pengawasan berkelanjutan OJK terhadap sektor perantara asuransi, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. Perubahan nama dan persetujuan selanjutnya menunjukkan aktivitas korporat normal dalam industri, menjaga kepatuhan regulasi sambil memungkinkan perusahaan untuk melakukan rebranding atau restrukturisasi operasi mereka.
Insurance Broker License Approval
Corporate Name Change Approval