OJK Grants Business Licenses to Two Insurance Brokers Following Name Changes
Back
Back
3
Impact
2
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 16
Sources2 verified

OJK Beri Izin Usaha Dua Pialang Asuransi Usai Ganti Nama

Tim Editorial AnalisaHub·16 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Asta Kanti Insurance Broker dan PT Abisatya Pialang Asuransi setelah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perubahan nama 1

2. Keputusan tersebut dibuat melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-649/PD.02/2025 dan KEP-647/PD.02/2025, tertanggal 4 Desember 2025 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Menyetujui Izin Usaha untuk Pialang Asuransi yang Mengubah Nama

Pembaruan Regulasi di Sektor Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pialang asuransi setelah mereka melakukan perubahan nama perusahaan. PT Asta Kanti Insurance Broker menerima persetujuan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-649/PD.02/2025 tertanggal 4 Desember 2025 1

. Demikian pula, PT Abisatya Pialang Asuransi memperoleh izinnya melalui keputusan nomor KEP-647/PD.02/2025 pada tanggal yang sama 2.

Detail Perubahan Nama

  1. PT Asta Kanti Insurance Broker
    • Nama sebelumnya: PT Asta Kanti
    • Tanggal efektif: 4 Desember 2025 1
  2. PT Abisatya Pialang Asuransi
    • Nama sebelumnya: PT Anugrah Atma Adiguna
    • Tanggal efektif: 4 Desember 2025 2

Kepatuhan Regulasi

Keputusan OJK dipublikasikan di situs web resmi mereka pada 15 Desember 2025, sesuai dengan standar transparansi regulasi. I Wayan Wijana, Kepala Departemen Perizinan OJK, mengonfirmasi bahwa perubahan nama efektif segera setelah keputusan Dewan Komisioner diterbitkan 1

.

Implikasi Industri

Persetujuan ini menunjukkan pengawasan berkelanjutan OJK terhadap sektor perantara asuransi, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. Perubahan nama dan persetujuan selanjutnya menunjukkan aktivitas korporat normal dalam industri, menjaga kepatuhan regulasi sambil memungkinkan perusahaan untuk melakukan rebranding atau restrukturisasi operasi mereka.

Sumber

  1. [Kontan - PT Asta Kanti Insurance Broker](
  2. [Kontan - PT Abisatya Pialang Asuransi](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
9 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Insurance RegulationCorporate RestructuringFinancial Services Oversight

Key Events

1

Insurance Broker License Approval

2

Corporate Name Change Approval

Timeline from 2 verified sources