OJK Implements Credit Restructuring for Sumatra Flood Victims, Potential Exposure Nears Rp400 Trillion
Back
Back
6
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 2
Sources3 verified

OJK Terapkan Restrukturisasi Kredit untuk Korban Banjir Sumatra, Potensi Paparan Hampir Rp400 Triliun

Tim Editorial AnalisaHub·2 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan program restrukturisasi kredit bagi korban banjir Sumatra, yang berdampak pada lebih dari 105.000 debitur di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Program ini, yang efektif sejak 10 Desember 2025, akan berjalan selama tiga tahun dan mencakup berbagai jenis kredit untuk semua segmen usaha 1

2. Potensi paparan kredit yang terdampak hampir mencapai Rp400 triliun, termasuk perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga multifinance 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Luncurkan Program Restrukturisasi Kredit Komprehensif untuk Korban Banjir Sumatra

Langkah-Langkah Pengentasan bagi Debitur Terdampak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan program restrukturisasi kredit komprehensif bagi korban banjir Sumatra, yang mencakup lebih dari 105.000 debitur di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 1

2. Inisiatif ini, yang efektif sejak 10 Desember 2025, dirancang untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha dan individu yang terdampak bencana.

Lingkup dan Skala Program Restrukturisasi

Program restrukturisasi ini akan berlangsung selama tiga tahun, memberikan waktu yang cukup bagi pihak-pihak yang terdampak untuk pulih dari dampak ekonomi banjir 1

. Potensi paparan kredit yang terdampak oleh inisiatif ini hampir mencapai Rp400 triliun, mencakup berbagai produk keuangan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga multifinance 1. Program ini mencakup semua segmen usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha besar, dan korporasi 3.

Fitur Utama Kebijakan Restrukturisasi

  1. Penilaian Kualitas Aset yang Disederhanakan: Untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas aset akan didasarkan pada ketepatan pembayaran 1.
  2. Kredit yang Direstrukturisasi Tetap Dikategorikan Lancar: Restrukturisasi sebelum dan sesudah bencana tetap dianggap sebagai pinjaman yang lancar 2.
  3. Pemberian Kredit Baru: Pembiayaan baru akan diberikan tanpa menerapkan aturan one obligor, dengan penilaian kualitas kredit yang terpisah 2.

Kerangka Regulasi

Kebijakan OJK ini didasarkan pada Peraturan No. 19/2022, yang memungkinkan perlakuan khusus bagi lembaga keuangan di daerah terdampak bencana 1

. Regulasi ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak sambil tetap menjaga praktik manajemen risiko.

Implementasi dan Pengawasan

Jangka waktu tiga tahun dianggap realistis untuk aktivasi lengkap pengaturan restrukturisasi 1

2. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban debitur sambil mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Detik Finance](
  3. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
14 min
Sources
3 verified

Topics Covered

Credit RestructuringFinancial Relief for Disaster VictimsBanking Regulation

Key Events

1

Credit Restructuring Program Initiation

2

Financial Relief for Sumatra Flood Victims

Timeline from 3 verified sources