OJK Luncurkan Program Restrukturisasi Kredit Komprehensif untuk Korban Banjir Sumatra
Langkah-Langkah Pengentasan bagi Debitur Terdampak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan program restrukturisasi kredit komprehensif bagi korban banjir Sumatra, yang mencakup lebih dari 105.000 debitur di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 12. Inisiatif ini, yang efektif sejak 10 Desember 2025, dirancang untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha dan individu yang terdampak bencana.
Lingkup dan Skala Program Restrukturisasi
Program restrukturisasi ini akan berlangsung selama tiga tahun, memberikan waktu yang cukup bagi pihak-pihak yang terdampak untuk pulih dari dampak ekonomi banjir 1. Potensi paparan kredit yang terdampak oleh inisiatif ini hampir mencapai Rp400 triliun, mencakup berbagai produk keuangan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga multifinance 1. Program ini mencakup semua segmen usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha besar, dan korporasi 3.
Fitur Utama Kebijakan Restrukturisasi
- Penilaian Kualitas Aset yang Disederhanakan: Untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas aset akan didasarkan pada ketepatan pembayaran 1.
- Kredit yang Direstrukturisasi Tetap Dikategorikan Lancar: Restrukturisasi sebelum dan sesudah bencana tetap dianggap sebagai pinjaman yang lancar 2.
- Pemberian Kredit Baru: Pembiayaan baru akan diberikan tanpa menerapkan aturan one obligor, dengan penilaian kualitas kredit yang terpisah 2.
Kerangka Regulasi
Kebijakan OJK ini didasarkan pada Peraturan No. 19/2022, yang memungkinkan perlakuan khusus bagi lembaga keuangan di daerah terdampak bencana 1. Regulasi ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak sambil tetap menjaga praktik manajemen risiko.
Implementasi dan Pengawasan
Jangka waktu tiga tahun dianggap realistis untuk aktivasi lengkap pengaturan restrukturisasi 12. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban debitur sambil mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Sumber
- [Bisnis.com](
- [Detik Finance](
- [Kontan](