Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, yang mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan untuk membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB). Regulasi ini berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025, dan memberikan masa transisi satu tahun bagi perusahaan asuransi untuk mematuhinya. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah memiliki DPM baik secara mandiri maupun melalui skema gabungan dan kolaborasi pihak ketiga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku efektif tiga bulan kemudian. Kerangka regulasi baru ini mewajibkan semua perusahaan asuransi kesehatan untuk membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, melaporkan bahwa beberapa perusahaan asuransi telah mengimplementasikan DPM. Implementasi ini bervariasi, dengan beberapa perusahaan membentuk DPM secara mandiri sementara yang lain memilih skema gabungan atau kolaborasi dengan penyedia pihak ketiga. Regulasi ini memberikan perusahaan asuransi masa transisi satu tahun dari tanggal pengundangan untuk mematuhi persyaratan baru.
Pengenalan regulasi ini menandai langkah penting dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan mewajibkan pembentukan MAB/DPM, OJK bertujuan meningkatkan kualitas dan integritas operasional asuransi kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki penilaian risiko, proses klaim, dan kualitas layanan secara keseluruhan di sektor asuransi kesehatan.
New Health Insurance Regulation Implementation
Medical Advisory Board Requirement Introduction