Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 111 sanksi administratif kepada lembaga keuangan antara 1 Januari 2025 dan 30 November 2025 karena pelanggaran terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan dengan mengenakan 111 sanksi administratif antara 1 Januari 2025 dan 30 November 2025 1
Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 22/2023 yang berfokus pada perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan literasi dan inklusi, termasuk realisasi kegiatan pada semester II-2024 dan semester I-2025, serta rencana untuk tahun 2025 1
Dalam perkembangan terkait, OJK juga telah mengeluarkan 157 surat peringatan tertulis kepada 130 lembaga keuangan selama periode yang sama untuk masalah kepatuhan lainnya 2
Tindakan penegakan hukum ini menandakan peningkatan pengawasan OJK terhadap kepatuhan lembaga keuangan terhadap kewajiban regulasi. Lembaga keuangan harus memprioritaskan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan untuk menghindari sanksi serupa. Fokus pada pelaporan literasi dan inklusi keuangan menyoroti pentingnya aspek-aspek ini dalam kerangka regulasi.
OJK Administrative Penalties
Financial Literacy Reporting Enforcement