OJK Imposes 111 Penalties on Financial Institutions for Reporting Violations
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 13
Sources2 verified

OJK Terapkan 111 Sanksi pada Lembaga Keuangan karena Pelanggaran Pelaporan

Tim Editorial AnalisaHub·13 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 111 sanksi administratif kepada lembaga keuangan antara 1 Januari 2025 dan 30 November 2025 karena pelanggaran terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan 1

. Sanksi tersebut mencakup 21 peringatan tertulis dan 90 denda senilai Rp 6,1 miliar. OJK mengatur kewajiban pelaporan ini melalui Peraturan No. 22/2023, dengan penekanan pada perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Menindak Lembaga Keuangan karena Pelanggaran Pelaporan

Sanksi Administratif Dikenakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan dengan mengenakan 111 sanksi administratif antara 1 Januari 2025 dan 30 November 2025 1

. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terkait kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Rincian sanksi tersebut mencakup 21 peringatan tertulis dan 90 denda senilai Rp 6,1 miliar 1.

Kerangka Regulasi

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan OJK No. 22/2023 yang berfokus pada perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan literasi dan inklusi, termasuk realisasi kegiatan pada semester II-2024 dan semester I-2025, serta rencana untuk tahun 2025 1

.

Tindakan Penegakan Hukum Tambahan

Dalam perkembangan terkait, OJK juga telah mengeluarkan 157 surat peringatan tertulis kepada 130 lembaga keuangan selama periode yang sama untuk masalah kepatuhan lainnya 2

. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan kepatuhan regulasi dan menjaga integritas industri jasa keuangan.

Implikasi bagi Lembaga Keuangan

Tindakan penegakan hukum ini menandakan peningkatan pengawasan OJK terhadap kepatuhan lembaga keuangan terhadap kewajiban regulasi. Lembaga keuangan harus memprioritaskan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan untuk menghindari sanksi serupa. Fokus pada pelaporan literasi dan inklusi keuangan menyoroti pentingnya aspek-aspek ini dalam kerangka regulasi.

Sumber

  1. [Kontan - OJK Beri 111 Sanksi](
  2. [Kontan - OJK Beri 157 Surat Peringatan Tertulis](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Financial RegulationCompliance EnforcementConsumer Protection

Key Events

1

OJK Administrative Penalties

2

Financial Literacy Reporting Enforcement

Timeline from 2 verified sources