OJK Imposes Penalties on 158 Financial Institutions for Consumer Protection Violations
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 5
Sources4 verified

OJK Kenakan Sanksi pada 158 Lembaga Keuangan karena Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 158 lembaga keuangan telah membayar ganti rugi total Rp70,1 miliar dan US$3.281 kepada konsumen antara 1 Januari hingga 12 Oktober 2025 1

. OJK juga telah mengenakan berbagai sanksi, termasuk 141 peringatan tertulis, 33 instruksi tertulis, dan 43 denda terhadap lembaga keuangan yang tidak patuh. Selain itu, OJK telah memblokir 100.565 rekening suspicious dan melaporkan total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7,5 triliun pada Oktober 2025 2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Sanksi Signifikan Dikenakan pada Lembaga yang Tidak Patuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang melanggar peraturan perlindungan konsumen. Antara 1 Januari dan 12 Oktober 2025, 158 lembaga keuangan telah membayar ganti rugi total Rp70,1 miliar dan US$3.281 kepada konsumen 1

. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan.

Tindakan Penegakan Hukum yang Komprehensif

OJK telah menerapkan berbagai tindakan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan yang tidak patuh. Hingga Oktober 2025, OJK telah mengeluarkan 141 peringatan tertulis kepada 117 lembaga, 33 instruksi tertulis kepada 33 lembaga, dan 43 denda kepada 40 lembaga. Total nilai denda yang dikenakan untuk pelanggaran periklanan saja mencapai Rp432 juta 3

.

Pemberantasan Penipuan Keuangan dan Aktivitas Ilegal

Dalam upaya paralel untuk melindungi konsumen, OJK melaporkan bahwa total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7,5 triliun pada Oktober 2025, dengan Rp383,6 miliar berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Center 2

. OJK menerima 422.428 permintaan layanan melalui Portal Perlindungan Konsumen, termasuk 43.101 pengaduan. OJK juga memproses 20.378 laporan entitas ilegal, terdiri dari 16.343 terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 terkait investasi ilegal.

Upaya Kolaboratif untuk Memberantas Aktivitas Keuangan Ilegal

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah berhasil menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal, termasuk 285 investasi ilegal dan 1.556 platform pinjaman online ilegal, antara Januari dan Oktober 2025 4

. Sejak 2017, total entitas ilegal yang diblokir mencapai 13.230. OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memblokir nomor telepon yang terlibat dalam aktivitas penipuan.

Sumber

  1. [Bisnis.com - OJK Catat 158 Pelaku Keuangan Bayar Ganti Rugi](
  2. [Bisnis.com - OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan](
  3. [Kontan - OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK](
  4. [Kontan - OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
15 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Consumer ProtectionFinancial RegulationAnti-Fraud Measures

Key Events

1

Consumer Compensation Payment

2

Regulatory Penalties Imposed

3

Illegal Financial Entities Halted

Timeline from 4 verified sources