Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 158 lembaga keuangan telah membayar ganti rugi total Rp70,1 miliar dan US$3.281 kepada konsumen antara 1 Januari hingga 12 Oktober 2025 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang melanggar peraturan perlindungan konsumen. Antara 1 Januari dan 12 Oktober 2025, 158 lembaga keuangan telah membayar ganti rugi total Rp70,1 miliar dan US$3.281 kepada konsumen 1
OJK telah menerapkan berbagai tindakan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan yang tidak patuh. Hingga Oktober 2025, OJK telah mengeluarkan 141 peringatan tertulis kepada 117 lembaga, 33 instruksi tertulis kepada 33 lembaga, dan 43 denda kepada 40 lembaga. Total nilai denda yang dikenakan untuk pelanggaran periklanan saja mencapai Rp432 juta 3
Dalam upaya paralel untuk melindungi konsumen, OJK melaporkan bahwa total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7,5 triliun pada Oktober 2025, dengan Rp383,6 miliar berhasil diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Center 2
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah berhasil menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal, termasuk 285 investasi ilegal dan 1.556 platform pinjaman online ilegal, antara Januari dan Oktober 2025 4
Consumer Compensation Payment
Regulatory Penalties Imposed
Illegal Financial Entities Halted