Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan multifinance dan 23 platform fintech peer-to-peer lending pada Desember 2025 karena ketidakpatuhan. Entitas lain yang dikenai sanksi termasuk 6 perusahaan modal ventura, 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus. Sanksi ini mencerminkan upaya OJK dalam menegakkan kepatuhan regulasi di sektor jasa keuangan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap berbagai perusahaan jasa keuangan dengan memberikan sanksi administratif kepada beberapa entitas pada Desember 2025. Regulator ini menjatuhkan sanksi kepada 24 perusahaan multifinance dan 23 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending karena ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan multifinance dan platform fintech lending, tetapi juga mencakup:
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, sanksi ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk menjaga kepatuhan di sektor jasa keuangan. Tindakan ini diumumkan dalam konferensi pers RDK OJK pada 9 Januari 2025.
Tindakan penegakan hukum oleh OJK ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperkuat pengawasan regulasi di industri jasa keuangan Indonesia. Sanksi ini berfungsi sebagai peringatan bagi penyedia jasa keuangan lainnya untuk mematuhi persyaratan regulasi dengan ketat, terutama di sektor fintech yang berkembang pesat.
OJK Sanctions Multiple Financial Services Providers
Administrative Penalties for Non-Compliance