OJK Imposes Sanctions on 24 Multifinance and 23 Fintech Lending Firms in December 2025
Back
Back
5
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 10
Sources1 verified

OJK Berikan Sanksi pada 24 Multifinance dan 23 Fintech Lending pada Desember 2025

Tim Editorial AnalisaHub·10 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan multifinance dan 23 platform fintech peer-to-peer lending pada Desember 2025 karena ketidakpatuhan. Entitas lain yang dikenai sanksi termasuk 6 perusahaan modal ventura, 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus. Sanksi ini mencerminkan upaya OJK dalam menegakkan kepatuhan regulasi di sektor jasa keuangan Indonesia.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Menindak Penyedia Jasa Keuangan yang Tidak Patuh

Sanksi Administratif Diberikan kepada Berbagai Entitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap berbagai perusahaan jasa keuangan dengan memberikan sanksi administratif kepada beberapa entitas pada Desember 2025. Regulator ini menjatuhkan sanksi kepada 24 perusahaan multifinance dan 23 platform fintech peer-to-peer (P2P) lending karena ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.

Lingkup Sanksi

Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan multifinance dan platform fintech lending, tetapi juga mencakup:

  • 6 perusahaan modal ventura
  • 4 lembaga keuangan mikro
  • 13 pergadaian swasta
  • 1 lembaga keuangan khusus

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, sanksi ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk menjaga kepatuhan di sektor jasa keuangan. Tindakan ini diumumkan dalam konferensi pers RDK OJK pada 9 Januari 2025.

Fokus pada Kepatuhan Regulasi

Tindakan penegakan hukum oleh OJK ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperkuat pengawasan regulasi di industri jasa keuangan Indonesia. Sanksi ini berfungsi sebagai peringatan bagi penyedia jasa keuangan lainnya untuk mematuhi persyaratan regulasi dengan ketat, terutama di sektor fintech yang berkembang pesat.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Financial RegulationOJK EnforcementFintech Oversight

Key Events

1

OJK Sanctions Multiple Financial Services Providers

2

Administrative Penalties for Non-Compliance

Timeline from 1 verified sources