Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 71 perusahaan keuangan non-bank selama Desember 2025, termasuk 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 platform fintech P2P lending. Entitas lain yang terkena dampak termasuk 4 lembaga keuangan mikro dan 13 pergadaian swasta. Sanksi ini mencerminkan upaya regulasi OJK untuk menjaga kepatuhan dan stabilitas di sektor keuangan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan regulasi tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 71 perusahaan keuangan non-bank selama Desember 2025. Entitas yang terkena dampak mencakup berbagai sektor industri keuangan Indonesia, menunjukkan pendekatan komprehensif OJK dalam pengawasan regulasi.
Sanksi tersebut didistribusikan ke berbagai sektor keuangan:
Tindakan luas OJK ini menggarisbawahi komitmen otoritas untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Sanksi-sanksi ini kemungkinan mencerminkan berbagai kegagalan kepatuhan, mulai dari masalah kecukupan modal hingga ketidakberaturan operasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan keseluruhan di sektor keuangan non-bank Indonesia.
OJK Administrative Sanctions
Non-Bank Financial Sector Regulation