Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk asuransi unit-linked kompleks dan memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada perusahaan asuransi kecil (KPPE 1) karena kapasitas keuangan dan manajemen risiko yang terbatas. OJK sedang memfinalisasi Surat Edaran (SEOJK) yang akan membatasi lini usaha bagi asuransi kecil, sambil mengharuskan fondasi keuangan yang lebih kuat bagi perusahaan yang menjual produk jangka panjang yang sensitif terhadap fluktuasi pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa produk asuransi unit-linked, yang juga dikenal sebagai asuransi berjangka investasi (PAYDI), dianggap sebagai instrumen keuangan yang kompleks. Oleh karena itu, Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan produk ini harus memiliki fondasi keuangan yang lebih kuat dan sistem manajemen risiko yang solid karena sifatnya yang jangka panjang dan terpapar fluktuasi pasar.
Ogi menyoroti bahwa perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 memiliki ekuitas yang relatif lebih kecil. Oleh karena itu, OJK menilai bahwa ketahanan finansial dan kapasitas manajemen risiko mereka lebih terbatas. Badan pengawas ini khawatir bahwa asuransi kecil mungkin tidak cukup siap untuk mengelola risiko yang terkait dengan produk unit-linked.
OJK saat ini sedang memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi/reasuransi dan perusahaan asuransi/reasuransi syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Regulasi yang akan datang ini diharapkan akan membatasi jenis lini usaha yang dapat dijalankan oleh asuransi kecil (KPPE 1). Ogi menyebutkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tetap menjaga perlindungan konsumen sesuai kemampuan finansial dan manajerial mereka.
Menurut peraturan yang ada (POJK), perusahaan asuransi di KPPE 1 diwajibkan memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah. Perusahaan reasuransi dalam kategori yang sama harus memiliki Rp1 triliun untuk reasuransi konvensional dan Rp400 miliar untuk reasuransi syariah. Asuransi yang lebih besar (KPPE 2) memiliki persyaratan modal yang lebih tinggi.
Regulasi baru ini menandai upaya OJK untuk memperkuat stabilitas keuangan industri asuransi sambil melindungi konsumen. Dengan membatasi aktivitas bisnis asuransi kecil, OJK bertujuan mencegah potensi risiko yang terkait dengan produk kompleks seperti asuransi unit-linked. Finalisasi SEOJK dan diskusi selanjutnya dengan asosiasi industri akan sangat penting dalam membentuk lanskap regulasi masa depan untuk sektor asuransi di Indonesia.
Stricter Regulations on Unit-linked Insurance
Capital Requirements for Insurers