Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 31/2025, yang mewajibkan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menerapkan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan yang kuat. Penguatan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) dan meningkatkan kapasitas pengawasan OJK di pasar modal, pasar derivatif, dan bursa karbon Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru yang komprehensif melalui POJK Nomor 31/2025, yang mewajibkan implementasi langkah-langkah anti-fraud dan anti-penyuapan yang kuat di seluruh infrastruktur keuangan Indonesia. Pembaruan regulasi ini mengharuskan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk membangun dan memelihara strategi efektif melawan kegiatan penipuan dan korupsi.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kerangka tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO), yang memainkan peran penting dalam pasar keuangan Indonesia. Dengan meningkatkan mekanisme pengawasan ini, OJK bertujuan untuk menjaga integritas pasar sambil mendukung pengembangan pasar modal, pasar derivatif, dan bursa karbon. Peraturan ini mencerminkan komitmen OJK dalam melindungi investor dan menjaga praktik pasar yang adil.
Peraturan baru ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap infrastruktur keuangan Indonesia, terutama bagi lembaga yang terlibat langsung dalam perdagangan dan penyelesaian sekuritas. Organisasi ini perlu mengembangkan dan mengimplementasikan program anti-fraud yang komprehensif, melakukan penilaian risiko secara berkala, dan menjaga mekanisme pelaporan yang transparan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan berkontribusi pada ekosistem keuangan yang lebih transparan.
New Anti-Fraud Regulations Introduction
SRO Governance Enhancement