Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK No. 32/2025, efektif mulai 15 Desember 2025. Aturan baru ini membatasi layanan BNPL hanya untuk bank dan perusahaan multifinance, serta memperkenalkan ketentuan operasional yang lebih ketat termasuk perlindungan konsumen dan kewajiban pengungkapan informasi. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan mendorong pertumbuhan industri yang bertanggung jawab sekaligus mendukung inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 32/2025 untuk mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL), efektif mulai 15 Desember 2025 1
Peraturan baru ini membatasi layanan BNPL hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan, dengan persyaratan khusus untuk masing-masing 1
Regulasi ini mewajibkan ketentuan perlindungan konsumen yang ketat, termasuk pengungkapan informasi yang jelas tentang sumber pendanaan, jumlah cicilan, dan frekuensi pembayaran 1
Kerangka regulasi baru ini menetapkan pedoman operasional khusus untuk layanan BNPL, termasuk:
Regulasi ini juga mencakup mekanisme penagihan, persyaratan pelaporan kepada OJK, dan ketentuan penghentian layanan, baik yang diinisiasi oleh penyedia maupun yang diperintahkan oleh OJK. OJK berwenang untuk menetapkan batas manfaat ekonomi maksimum bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
Dengan regulasi ini, OJK bertujuan menciptakan lingkungan di mana layanan BNPL dapat memberikan manfaat bagi konsumen sambil menjaga stabilitas sistem keuangan 1
BNPL Regulation Introduction
Financial Services Regulation Update
Consumer Protection Enhancement