Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 35/2025, sebuah peraturan baru yang memungkinkan perusahaan pembiayaan menawarkan uang muka 0% untuk kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu. Peraturan ini merupakan perubahan dari POJK Nomor 46/2024 sebelumnya dan dianggap sebagai langkah deregulasi untuk menyederhanakan dan menyesuaikan berbagai ketentuan di sektor pembiayaan. Perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan pembiayaan sambil tetap menjaga pengawasan regulasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 35/2025, menandai perkembangan signifikan dalam lanskap pembiayaan otomotif di Indonesia. Peraturan baru ini memungkinkan perusahaan pembiayaan menawarkan opsi uang muka 0% untuk kendaraan bermotor kepada pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini merupakan perubahan dari POJK Nomor 46/2024 sebelumnya yang mengatur pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.
Penerbitan POJK Nomor 35/2025 merupakan perubahan signifikan dalam pendekatan regulasi terhadap pembiayaan kendaraan di Indonesia. Dengan memungkinkan uang muka 0% dalam kondisi tertentu, OJK bertujuan menyeimbangkan kebutuhan inklusi keuangan dengan pengawasan regulasi yang prudent. Ketika industri beradaptasi dengan perubahan ini, para pemangku kepentingan akan memantau dengan cermat bagaimana kebijakan ini berkembang dan berdampak pada pasar.
POJK Number 35/2025 Issuance
0% Down Payment Regulation for Vehicles