OJK Introduces New Regulations for BNPL Services with POJK 32/2025
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 5
Sources1 verified

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Layanan BNPL dengan POJK 32/2025

Tim Editorial AnalisaHub·5 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK 32/2025, memperjelas perbedaan antara BNPL dan pinjaman online (pinjol). Aturan baru ini membatasi operasi BNPL hanya untuk bank dan perusahaan pembiayaan, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan regulasi dan literasi keuangan. Para ahli menilai bahwa hal ini akan meningkatkan tata kelola industri namun mencatat bahwa peraturan tambahan tentang tarik tunai (gestun) diperlukan untuk mencegah tingkat gagal bayar yang tinggi.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkuat Regulasi BNPL dengan POJK 32/2025

Kerangka Regulasi yang Lebih Kuat untuk Pinjaman Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan komprehensif baru untuk sektor Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK 32/2025. Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat sejalan dengan transformasi digital dan inisiatif inklusi keuangan nasional.

Ketentuan dan Implikasi Utama

Peraturan baru ini membatasi operasi BNPL hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan, menciptakan perbedaan yang lebih jelas antara layanan BNPL dan platform pinjaman online. Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, langkah ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan regulasi dan perlindungan konsumen.

Para ahli industri, seperti Nailul Huda dari Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios), menyambut baik klarifikasi antara BNPL dan pinjaman online. Huda mencatat bahwa BNPL pada dasarnya adalah layanan pinjaman berbasis produk bukan pinjaman tunai, mirip dengan layanan kartu kredit yang ditawarkan oleh bank tetapi dengan pendekatan tanpa kartu dan interaksi tatap muka minimal.

Dampak Pasar dan Statistik Pertumbuhan

Pasar BNPL telah menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan volume pembiayaan mencapai Rp10,85 triliun pada Oktober 2025, mewakili peningkatan 69,71% tahun ke tahun. Meskipun pertumbuhan yang cepat ini, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross tetap relatif rendah pada 2,79%.

Tantangan dan Arah Masa Depan

Sementara para ahli industri menghargai peraturan baru untuk membawa kejelasan ke sektor BNPL, mereka juga menyoroti potensi tantangan. Huda menunjukkan bahwa sementara bank kemungkinan akan beradaptasi dengan lancar terhadap aturan baru, beberapa operator BNPL dari perusahaan pembiayaan mungkin menghadapi kesulitan karena ketersediaan data pendukung yang terbatas.

Selain itu, Huda menyarankan bahwa peraturan dapat diperkuat lebih lanjut dengan melarang secara eksplisit praktik tarik tunai (gestun), yang sering dikaitkan dengan tingkat gagal bayar yang lebih tinggi. Meskipun platform individual mungkin memiliki pembatasan sendiri, larangan regulasi yang jelas dapat memberikan perlindungan konsumen tambahan.

Kesimpulan

Pengenalan POJK 32/2025 mewakili langkah signifikan menuju penciptaan pasar BNPL yang lebih terstruktur dan teregulasi di Indonesia. Dengan membatasi layanan BNPL hanya untuk lembaga keuangan berlisensi dan meningkatkan pengawasan regulasi, OJK bertujuan untuk menumbuhkan lingkungan pinjaman digital yang lebih stabil dan berkelanjutan sambil mempromosikan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
14 min
Sources
1 verified

Topics Covered

BNPL RegulationFinancial Services OversightDigital Lending

Key Events

1

POJK 32/2025 Implementation

2

BNPL Regulatory Framework Update

Timeline from 1 verified sources