Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK 32/2025, memperjelas perbedaan antara BNPL dan pinjaman online (pinjol). Aturan baru ini membatasi operasi BNPL hanya untuk bank dan perusahaan pembiayaan, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan regulasi dan literasi keuangan. Para ahli menilai bahwa hal ini akan meningkatkan tata kelola industri namun mencatat bahwa peraturan tambahan tentang tarik tunai (gestun) diperlukan untuk mencegah tingkat gagal bayar yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan komprehensif baru untuk sektor Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK 32/2025. Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat sejalan dengan transformasi digital dan inisiatif inklusi keuangan nasional.
Peraturan baru ini membatasi operasi BNPL hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan, menciptakan perbedaan yang lebih jelas antara layanan BNPL dan platform pinjaman online. Menurut M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, langkah ini dirancang untuk meningkatkan pengawasan regulasi dan perlindungan konsumen.
Para ahli industri, seperti Nailul Huda dari Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios), menyambut baik klarifikasi antara BNPL dan pinjaman online. Huda mencatat bahwa BNPL pada dasarnya adalah layanan pinjaman berbasis produk bukan pinjaman tunai, mirip dengan layanan kartu kredit yang ditawarkan oleh bank tetapi dengan pendekatan tanpa kartu dan interaksi tatap muka minimal.
Pasar BNPL telah menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan volume pembiayaan mencapai Rp10,85 triliun pada Oktober 2025, mewakili peningkatan 69,71% tahun ke tahun. Meskipun pertumbuhan yang cepat ini, rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross tetap relatif rendah pada 2,79%.
Sementara para ahli industri menghargai peraturan baru untuk membawa kejelasan ke sektor BNPL, mereka juga menyoroti potensi tantangan. Huda menunjukkan bahwa sementara bank kemungkinan akan beradaptasi dengan lancar terhadap aturan baru, beberapa operator BNPL dari perusahaan pembiayaan mungkin menghadapi kesulitan karena ketersediaan data pendukung yang terbatas.
Selain itu, Huda menyarankan bahwa peraturan dapat diperkuat lebih lanjut dengan melarang secara eksplisit praktik tarik tunai (gestun), yang sering dikaitkan dengan tingkat gagal bayar yang lebih tinggi. Meskipun platform individual mungkin memiliki pembatasan sendiri, larangan regulasi yang jelas dapat memberikan perlindungan konsumen tambahan.
Pengenalan POJK 32/2025 mewakili langkah signifikan menuju penciptaan pasar BNPL yang lebih terstruktur dan teregulasi di Indonesia. Dengan membatasi layanan BNPL hanya untuk lembaga keuangan berlisensi dan meningkatkan pengawasan regulasi, OJK bertujuan untuk menumbuhkan lingkungan pinjaman digital yang lebih stabil dan berkelanjutan sambil mempromosikan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.
POJK 32/2025 Implementation
BNPL Regulatory Framework Update