OJK Introduces New Regulations for Dormant Bank Accounts
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources2 verified

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Rekening Dormant

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 24/2025, yang mengategorikan rekening bank tanpa transaksi selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik pengelolaan rekening di seluruh bank, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memperbaiki stabilitas sistem keuangan. Bank diwajibkan menerapkan kebijakan yang jelas untuk klasifikasi rekening, notifikasi nasabah, dan proses pengaktifan kembali rekening.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Terbitkan Regulasi Komprehensif untuk Rekening Dormant

Sistem Klasifikasi Baru untuk Rekening Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 24/2025, yang memperkenalkan kerangka kerja baru untuk pengelolaan rekening bank di Indonesia. Regulasi ini menetapkan tiga klasifikasi rekening: rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.

Kriteria Klasifikasi Rekening

  1. Rekening Aktif: Rekening dengan aktivitas transaksi termasuk penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo
  2. Rekening Tidak Aktif: Rekening tanpa transaksi selama lebih dari 360 hari
  3. Rekening Dormant: Rekening tanpa transaksi selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun)

Persyaratan Regulasi Utama

Regulasi baru ini mewajibkan bank untuk:

  1. Menetapkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk pengelolaan rekening
  2. Mengimplementasikan sistem monitoring yang kuat untuk aktivitas rekening
  3. Menyediakan saluran yang mudah untuk pengaktifan kembali atau penutupan rekening
  4. Menampilkan status rekening di kedua kanal perbankan digital dan fisik
  5. Meningkatkan perlindungan data pribadi dan privasi nasabah

Rasional dan Hasil yang Diharapkan

Regulasi OJK ini bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:

  1. Menstandarisasi praktik pengelolaan rekening di berbagai bank
  2. Meningkatkan perlindungan konsumen melalui penanganan rekening yang transparan
  3. Meningkatkan stabilitas sistem keuangan dengan mengurangi risiko rekening dormant
  4. Menyeimbangkan hak nasabah dengan kebutuhan operasional bank

Implementasi dan Kepatuhan

Bank-bank diwajibkan untuk menyesuaikan sistem dan proses mereka untuk mematuhi regulasi baru. Hal ini termasuk mengembangkan strategi komunikasi nasabah yang tepat, memperbarui sistem pengelolaan rekening, dan melatih staf tentang prosedur baru. Regulasi ini merupakan langkah signifikan dalam modernisasi praktik perbankan di Indonesia dan meningkatkan lanskap layanan keuangan secara keseluruhan.

Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Banking RegulationFinancial Services OversightConsumer Protection

Key Events

1

New Banking Regulation Introduction

2

Dormant Account Policy Implementation

Timeline from 2 verified sources