Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 24/2025, yang mengategorikan rekening bank tanpa transaksi selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik pengelolaan rekening di seluruh bank, meningkatkan perlindungan konsumen, dan memperbaiki stabilitas sistem keuangan. Bank diwajibkan menerapkan kebijakan yang jelas untuk klasifikasi rekening, notifikasi nasabah, dan proses pengaktifan kembali rekening.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 24/2025, yang memperkenalkan kerangka kerja baru untuk pengelolaan rekening bank di Indonesia. Regulasi ini menetapkan tiga klasifikasi rekening: rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Regulasi baru ini mewajibkan bank untuk:
Regulasi OJK ini bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:
Bank-bank diwajibkan untuk menyesuaikan sistem dan proses mereka untuk mematuhi regulasi baru. Hal ini termasuk mengembangkan strategi komunikasi nasabah yang tepat, memperbarui sistem pengelolaan rekening, dan melatih staf tentang prosedur baru. Regulasi ini merupakan langkah signifikan dalam modernisasi praktik perbankan di Indonesia dan meningkatkan lanskap layanan keuangan secara keseluruhan.
New Banking Regulation Introduction
Dormant Account Policy Implementation