Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa transaksi selama lebih dari 5 tahun sebagai rekening dormant melalui POJK No.24/2025. Regulasi ini menyeragamkan pengelolaan rekening di bank menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Jenis rekening tertentu dikecualikan dari klasifikasi dormant, termasuk tabungan pelajar, tabungan haji, dan rekening investasi. Aturan baru ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengelolaan rekening dan melindungi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru melalui POJK No.24/2025 tentang pengelolaan rekening bank, yang menetapkan sistem klasifikasi terstandar untuk rekening bank di seluruh bank nasional 1
Kategori rekening tertentu dikecualikan dari klasifikasi dormant, termasuk tabungan pelajar, rencana tabungan keagamaan (haji, umrah, kurban), rencana tabungan non-keagamaan (pendidikan, pernikahan), dan rekening dana nasabah (RDN) untuk investasi 1
Regulasi baru ini mewajibkan bank untuk mengimplementasikan sistem pemantauan rekening yang kuat, termasuk mekanisme flagging rekening, kebijakan pemeliharaan rekening yang rinci, dan kontrol risiko yang diperkuat melalui prinsip perlindungan konsumen dan strategi anti-penipuan 1
Pengelolaan rekening yang terstandar ini diharapkan membawa kedisiplinan dan keseragaman yang lebih besar ke sektor perbankan sekaligus memberikan konsumen kepastian yang lebih kuat mengenai rekening mereka di berbagai bank. Regulasi ini mengatasi inkonsistensi sebelumnya dalam penanganan rekening antar bank yang sering menyebabkan kebingungan nasabah terkait biaya administrasi dan praktik pengelolaan rekening.
New Dormant Account Regulation
Standardized Account Classification
Enhanced Banking Oversight