Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru untuk layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater melalui POJK Nomor 32/2025. PT Akulaku Finance Indonesia menyambut baik peraturan tersebut, menyatakan bahwa hal ini akan mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. Peraturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperbaiki manajemen risiko di sektor pinjaman digital yang berkembang pesat. Ketentuan utama termasuk proses akuisisi nasabah yang lebih ketat dan ketentuan perizinan wajib bagi penyedia BNPL.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur industri buy now pay later (BNPL) atau paylater melalui POJK Nomor 32/2025. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat sejalan dengan transformasi digital dan inisiatif inklusi keuangan.
PT Akulaku Finance Indonesia menyambut baik peraturan baru ini, dengan Direktur Keuangan Aan Setiawan menyatakan bahwa hal ini akan mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor paylater. Akulaku Finance berencana memperkuat model akuisisi nasabah dengan meningkatkan model scoring dan menggunakan data pihak ketiga untuk lebih baik menilai calon nasabah. Perusahaan akan terus menerapkan strategi bisnis yang sejalan dengan regulasi OJK, dengan fokus pada menjaga kualitas aset sambil mengejar pertumbuhan.
Peraturan baru ini mewajibkan bahwa layanan BNPL hanya dapat disediakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan memperbaiki manajemen risiko di ruang pinjaman digital. Hingga November 2025, Akulaku Finance melaporkan pertumbuhan dua digit dalam bisnis pembiayaannya sambil menjaga rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 1,5%. OJK melaporkan bahwa pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp10,85 triliun pada Oktober 2025, meningkat 69,71% year-on-year, dengan NPF gross sebesar 2,79%.
Kerangka regulasi baru ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi industri paylater dengan menerapkan persyaratan operasional yang lebih ketat. Perusahaan perlu meningkatkan praktik manajemen risiko dan memperbaiki proses due diligence nasabah. Meskipun hal ini mungkin memerlukan investasi tambahan dalam infrastruktur kepatuhan dan manajemen risiko, hal ini diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang lebih stabil dan berkelanjutan untuk layanan pinjaman digital.
New Paylater Regulation Introduction
BNPL Industry Regulatory Framework