Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Rekening bank akan dikategorikan sebagai dormant setelah 5 tahun (1,800 hari) tidak aktif, yang didefinisikan sebagai tidak ada deposito, penarikan, atau pengecekan saldo. Regulasi ini bertujuan untuk menstandardisasi pengelolaan rekening di seluruh industri perbankan dan memperkuat perlindungan konsumen. Aturan ini berlaku untuk semua bank umum di bawah pengawasan OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memperkenalkan peraturan baru yang mengatur pengelolaan rekening dormant atau tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang untuk menstandardisasi praktik pengelolaan rekening di seluruh industri perbankan Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan bagi nasabah bank.
Berdasarkan aturan baru, rekening bank akan diklasifikasikan sebagai dormant jika tidak ada transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 1,800 hari (5 tahun). Klasifikasi ini berlaku untuk semua jenis rekening bank dan mencakup berbagai indikator aktivitas termasuk deposito, penarikan, dan pengecekan saldo. Regulasi ini bersifat wajib bagi semua bank umum yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, sehingga menciptakan standar nasional yang seragam untuk pengelolaan rekening.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa ambang batas lima tahun memiliki dasar hukum yang kuat pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur tentang daluwarsa klaim simpanan. Landasan hukum ini memberikan dukungan kuat bagi kerangka regulasi baru, memastikan penegakannya di seluruh sektor perbankan.
Penerbitan regulasi ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi bank dan nasabah mereka. Bagi bank, ini berarti implementasi prosedur pemantauan dan pengelolaan rekening yang seragam. Bagi konsumen, ini mewakili lapisan perlindungan tambahan melalui penanganan rekening dormant yang terstandardisasi. Regulasi ini menunjukkan komitmen OJK untuk memodernisasi kerangka regulasi keuangan Indonesia sambil menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kebutuhan perlindungan konsumen.
New Dormant Account Regulation
Banking Industry Standardization
Consumer Protection Enhancement