OJK Introduces New Regulations on Dormant Bank Accounts
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 27
Sources1 verified

OJK Terbitkan Aturan Baru Rekening Bank Dormant

Tim Editorial AnalisaHub·27 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Rekening bank akan dikategorikan sebagai dormant setelah 5 tahun (1,800 hari) tidak aktif, yang didefinisikan sebagai tidak ada deposito, penarikan, atau pengecekan saldo. Regulasi ini bertujuan untuk menstandardisasi pengelolaan rekening di seluruh industri perbankan dan memperkuat perlindungan konsumen. Aturan ini berlaku untuk semua bank umum di bawah pengawasan OJK.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Terbitkan Aturan Baru Rekening Bank Dormant

Menstandardisasi Pengelolaan Rekening di Seluruh Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memperkenalkan peraturan baru yang mengatur pengelolaan rekening dormant atau tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang untuk menstandardisasi praktik pengelolaan rekening di seluruh industri perbankan Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan bagi nasabah bank.

Ketentuan Utama dalam Regulasi Baru

Berdasarkan aturan baru, rekening bank akan diklasifikasikan sebagai dormant jika tidak ada transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 1,800 hari (5 tahun). Klasifikasi ini berlaku untuk semua jenis rekening bank dan mencakup berbagai indikator aktivitas termasuk deposito, penarikan, dan pengecekan saldo. Regulasi ini bersifat wajib bagi semua bank umum yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, sehingga menciptakan standar nasional yang seragam untuk pengelolaan rekening.

Dasar Hukum dan Implementasi

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa ambang batas lima tahun memiliki dasar hukum yang kuat pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur tentang daluwarsa klaim simpanan. Landasan hukum ini memberikan dukungan kuat bagi kerangka regulasi baru, memastikan penegakannya di seluruh sektor perbankan.

Dampak terhadap Industri Perbankan dan Konsumen

Penerbitan regulasi ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi bank dan nasabah mereka. Bagi bank, ini berarti implementasi prosedur pemantauan dan pengelolaan rekening yang seragam. Bagi konsumen, ini mewakili lapisan perlindungan tambahan melalui penanganan rekening dormant yang terstandardisasi. Regulasi ini menunjukkan komitmen OJK untuk memodernisasi kerangka regulasi keuangan Indonesia sambil menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kebutuhan perlindungan konsumen.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Banking RegulationDormant Accounts PolicyFinancial Services Oversight

Key Events

1

New Dormant Account Regulation

2

Banking Industry Standardization

3

Consumer Protection Enhancement

Timeline from 1 verified sources