OJK Introduces New Regulatory Framework for Non-Bank Financial Institutions
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 12
Sources1 verified

OJK Terbitkan Kerangka Regulasi Baru untuk Lembaga Keuangan Non-Bank

Tim Editorial AnalisaHub·12 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 37/2025, sebuah peraturan baru yang mengatur pengawasan lembaga keuangan non-bank termasuk perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Peraturan ini menyempurnakan kerangka kerja yang ada dari POJK 9/2021 dengan perbaikan termasuk pengawasan berbasis risiko untuk lembaga penjamin. Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan stabilitas di sektor keuangan Indonesia.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkuat Pengawasan dengan POJK 37/2025 Baru

Kerangka Pengawasan yang Ditingkatkan untuk Lembaga Keuangan Non-Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan POJK 37/2025, sebuah peraturan baru yang komprehensif yang berfokus pada penetapan status dan tindakan pengawasan untuk lembaga keuangan non-bank termasuk perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Pembaruan regulasi ini merupakan penyempurnaan signifikan dari kerangka kerja POJK 9/2021 yang sebelumnya.

Perbaikan Utama dalam Peraturan Baru

Peraturan baru ini memperkenalkan beberapa penyempurnaan penting pada kerangka pengawasan yang ada. Secara khusus, peraturan ini memasukkan pengawasan berbasis risiko untuk industri penjaminan, menandai pergeseran signifikan menuju mekanisme pengawasan yang lebih canggih. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat stabilitas keseluruhan sektor jasa keuangan Indonesia.

Dampak pada Stabilitas Sektor Keuangan

Implementasi POJK 37/2025 diharapkan memiliki dampak positif pada stabilitas dan ketahanan sistem keuangan Indonesia. Dengan meningkatkan kemampuan pengawasan dan memperkenalkan mekanisme penilaian risiko yang lebih nuansa, OJK bertujuan menciptakan lingkungan keuangan yang lebih tangguh. Peraturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga praktik terbaik dalam regulasi keuangan sambil beradaptasi dengan kebutuhan industri jasa keuangan yang terus berkembang.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
5 days ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Financial RegulationNon-Bank SupervisionRisk Management

Key Events

1

New Financial Regulation Introduction

2

Enhanced Supervisory Framework Implementation

Timeline from 1 verified sources