Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 37/2025, sebuah peraturan baru yang mengatur pengawasan lembaga keuangan non-bank termasuk perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Peraturan ini menyempurnakan kerangka kerja yang ada dari POJK 9/2021 dengan perbaikan termasuk pengawasan berbasis risiko untuk lembaga penjamin. Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan stabilitas di sektor keuangan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan POJK 37/2025, sebuah peraturan baru yang komprehensif yang berfokus pada penetapan status dan tindakan pengawasan untuk lembaga keuangan non-bank termasuk perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Pembaruan regulasi ini merupakan penyempurnaan signifikan dari kerangka kerja POJK 9/2021 yang sebelumnya.
Peraturan baru ini memperkenalkan beberapa penyempurnaan penting pada kerangka pengawasan yang ada. Secara khusus, peraturan ini memasukkan pengawasan berbasis risiko untuk industri penjaminan, menandai pergeseran signifikan menuju mekanisme pengawasan yang lebih canggih. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memperkuat stabilitas keseluruhan sektor jasa keuangan Indonesia.
Implementasi POJK 37/2025 diharapkan memiliki dampak positif pada stabilitas dan ketahanan sistem keuangan Indonesia. Dengan meningkatkan kemampuan pengawasan dan memperkenalkan mekanisme penilaian risiko yang lebih nuansa, OJK bertujuan menciptakan lingkungan keuangan yang lebih tangguh. Peraturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga praktik terbaik dalam regulasi keuangan sambil beradaptasi dengan kebutuhan industri jasa keuangan yang terus berkembang.
New Financial Regulation Introduction
Enhanced Supervisory Framework Implementation