Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai dormant. Kebijakan ini, yang tertuang dalam POJK Nomor 24/2025, bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening di seluruh sektor perbankan Indonesia. Aturan baru ini akan membantu memperkuat tata kelola dan pengawasan rekening tidak aktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru yang komprehensif mengenai pengelolaan rekening bank dormant di Indonesia. Menurut aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 24/2025, rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun akan diklasifikasikan secara resmi sebagai dormant. Langkah regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan menciptakan praktik seragam di seluruh sektor perbankan nasional.
Kebijakan baru ini mewajibkan bank untuk mengimplementasikan sistem terstandar untuk identifikasi dan pengelolaan rekening dormant. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pengelolaan rekening di bank umum. Aturan ini akan membantu mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif sekaligus memastikan penanganan yang tepat terhadap dana dormant jangka panjang.
Perkembangan regulasi ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan bagi industri perbankan Indonesia. Bank-bank perlu memperbarui sistem pengelolaan rekening mereka untuk mematuhi prosedur klasifikasi dan penanganan rekening dormant yang baru. Regulasi ini mewakili langkah besar menuju peningkatan tata kelola keuangan dan perlindungan aset konsumen di sektor perbankan.
New Dormant Account Regulation
Banking Sector Oversight Enhancement