Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan melindungi konsumen melalui pengelolaan rekening yang terstandarisasi di seluruh bank. Peraturan baru ini tertuang dalam POJK Nomor 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 24/2025, yang memperkenalkan kerangka kerja untuk pengelolaan rekening dormant. Menurut aturan baru ini, rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant. Peraturan ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik pengelolaan rekening di seluruh bank, meningkatkan stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.
Penerbitan peraturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sektor perbankan. Dengan menstandarisasi pengelolaan rekening dormant, OJK bertujuan menciptakan lingkungan perbankan yang lebih transparan dan adil. Bank-bank perlu menyesuaikan praktik pengelolaan rekening mereka untuk mematuhi persyaratan baru, yang berpotensi mempengaruhi prosedur operasional dan strategi komunikasi dengan nasabah.
New Dormant Account Regulation
Bank Account Management Standardization