OJK Introduces New Rules for Dormant Bank Accounts, 5-Year Inactivity Threshold
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 26
Sources1 verified

OJK Perkenalkan Aturan Baru untuk Rekening Bank Dormant, Ambang Batas 5 Tahun

Tim Editorial AnalisaHub·26 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) No. 24/2025 yang mengatur rekening bank dormant. Sebuah rekening bank akan diklasifikasikan sebagai dormant setelah 5 tahun (1,800 hari) tidak aktif, yang didefinisikan sebagai tidak ada deposit, penarikan, atau pengecekan saldo. Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah sambil mengacu pada ketentuan hukum perdata yang ada.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkenalkan Regulasi Baru untuk Rekening Bank Dormant

Menstandarisasi Praktik Perbankan dan Perlindungan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memperkenalkan peraturan baru mengenai pengelolaan rekening bank dormant atau tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) No. 24/2025. Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik perbankan di seluruh lembaga keuangan sambil meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Ketentuan Utama dalam Regulasi Baru

Peraturan baru ini mengklasifikasikan rekening bank sebagai dormant jika tidak ada transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 1,800 hari (sekitar lima tahun). Klasifikasi ini didasarkan pada tidak adanya aktivitas keuangan, termasuk deposit, penarikan, atau pengecekan saldo. Keputusan untuk menetapkan ambang batas ketidakaktifan pada lima tahun didukung oleh ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 467 dan 468, yang mengatur tentang daluwarsa klaim terkait simpanan bank.

Rasional dan Implementasi

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa ambang batas lima tahun memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kejelasan bagi bank dan nasabah. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan lembaga keuangan dengan persyaratan perlindungan nasabah. Dengan menetapkan pedoman yang jelas untuk rekening dormant, OJK bertujuan menciptakan lingkungan perbankan yang lebih transparan dan terstandarisasi.

Dampak pada Sektor Perbankan dan Nasabah

Regulasi baru ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi bank dan nasabah mereka. Bagi bank, regulasi ini memberikan pedoman yang jelas dalam mengelola rekening tidak aktif, yang berpotensi mengurangi beban administratif dan risiko hukum yang terkait dengan rekening dormant jangka panjang. Bagi nasabah, regulasi ini memastikan bahwa rekening tidak aktif mereka ditangani secara konsisten di berbagai lembaga keuangan, dengan perlindungan yang tepat.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Banking RegulationDormant Accounts PolicyFinancial Services Oversight

Key Events

1

New Dormant Account Regulation

2

Banking Practice Standardization

Timeline from 1 verified sources