Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) No. 24/2025 yang mengatur rekening bank dormant. Sebuah rekening bank akan diklasifikasikan sebagai dormant setelah 5 tahun (1,800 hari) tidak aktif, yang didefinisikan sebagai tidak ada deposit, penarikan, atau pengecekan saldo. Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah sambil mengacu pada ketentuan hukum perdata yang ada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memperkenalkan peraturan baru mengenai pengelolaan rekening bank dormant atau tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) No. 24/2025. Regulasi ini bertujuan untuk menstandarisasi praktik perbankan di seluruh lembaga keuangan sambil meningkatkan perlindungan bagi nasabah.
Peraturan baru ini mengklasifikasikan rekening bank sebagai dormant jika tidak ada transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 1,800 hari (sekitar lima tahun). Klasifikasi ini didasarkan pada tidak adanya aktivitas keuangan, termasuk deposit, penarikan, atau pengecekan saldo. Keputusan untuk menetapkan ambang batas ketidakaktifan pada lima tahun didukung oleh ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 467 dan 468, yang mengatur tentang daluwarsa klaim terkait simpanan bank.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa ambang batas lima tahun memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kejelasan bagi bank dan nasabah. Regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan lembaga keuangan dengan persyaratan perlindungan nasabah. Dengan menetapkan pedoman yang jelas untuk rekening dormant, OJK bertujuan menciptakan lingkungan perbankan yang lebih transparan dan terstandarisasi.
Regulasi baru ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi bank dan nasabah mereka. Bagi bank, regulasi ini memberikan pedoman yang jelas dalam mengelola rekening tidak aktif, yang berpotensi mengurangi beban administratif dan risiko hukum yang terkait dengan rekening dormant jangka panjang. Bagi nasabah, regulasi ini memastikan bahwa rekening tidak aktif mereka ditangani secara konsisten di berbagai lembaga keuangan, dengan perlindungan yang tepat.
New Dormant Account Regulation
Banking Practice Standardization