Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaktifkan POJK No. 19/2022 untuk memberikan langkah-langkah relaksasi bagi lembaga keuangan yang terdampak banjir baru-baru ini di Sumatera. Regulasi ini memungkinkan perlakuan khusus bagi debitur di wilayah terdampak bencana, termasuk penilaian kualitas aset yang disederhanakan dan kebijakan restrukturisasi untuk pinjaman hingga Rp10 miliar. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengaktifkan ketentuan POJK No. 19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Kawasan dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Regulasi ini menyediakan kerangka kerja komprehensif bagi bank untuk mendukung debitur yang terkena dampak banjir baru-baru ini di Sumatera. POJK ini memungkinkan perlakuan khusus termasuk penilaian kualitas aset yang disederhanakan dan kebijakan restrukturisasi, khususnya untuk pinjaman hingga Rp10 miliar.
OJK telah mengerahkan Tim Tanggap Darurat ke daerah yang terkena dampak untuk menilai kondisi dan mengumpulkan data. Kepala Pengawasan Perbankan Dian Ediana Rae mengonfirmasi bahwa OJK terus memantau situasi dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan. Langkah-langkah pengentasan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara mendukung pemulihan ekonomi dan mempertahankan praktik perbankan yang prudent.
Activation of POJK No. 19/2022 for Sumatra Flood Relief
Implementation of Special Treatment for Affected Debtors
Simplified Asset Quality Assessment for Loans up to Rp10 billion