Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan fintech peer-to-peer lending, karena berbagai masalah. OJK kini menyelidiki dugaan tindak pidana yang terkait dengan CEO dan Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho. Regulator telah mengambil tindakan tegas terhadap kegagalan perusahaan, yang melibatkan Yohanes. Penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada potensi pelanggaran yang terkait dengan Yohanes.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan fintech peer-to-peer lending. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025. Pencabutan izin tersebut mengikuti beberapa masalah dengan operasional perusahaan.
OJK saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana yang terkait dengan CEO dan Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa OJK sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Yohanes. Penyelidikan masih berlangsung, dengan OJK mengambil tindakan tegas terhadap kegagalan perusahaan yang melibatkan Yohanes.
Pencabutan izin usaha Crowde dan penyelidikan yang sedang berlangsung menyoroti komitmen OJK dalam mengatur dan mengawasi perusahaan fintech di Indonesia. Tindakan yang diambil terhadap Crowde dan CEO-nya menunjukkan pendekatan serius regulator dalam menangani potensi pelanggaran di sektor fintech.
License Revocation of Crowde
Investigation into Crowde CEO