Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul tuduhan gagal bayar (galbay) sebesar Rp 1,4 triliun. OJK telah memantau komunikasi DSI dengan pemberi pinjaman sejak Oktober 2025 dan menempatkan DSI dalam pengawasan khusus pada 2 Desember 2025. Investigasi ini mencakup penelusuran aset dan audit keuangan periode 2017-2025, serta kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memulai investigasi menyeluruh terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul tuduhan gagal bayar (galbay) sebesar Rp 1,4 triliun. Perkembangan ini muncul setelah OJK terus memantau situasi dengan memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan pemberi pinjaman sejak Oktober 2025.
Mulai 2 Desember 2025, DSI ditempatkan di bawah pengawasan khusus, dengan pemeriksaan khusus yang sedang berlangsung mencakup penelusuran aset komprehensif dan audit keuangan yang meliputi periode 2017 hingga 2025. Investigasi ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan data dan memeriksa struktur pendanaan yang mendasarinya. OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti transaksi keuangan DSI.
Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan kembali rekening tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut. OJK telah menjelaskan bahwa mereka akan memproses permohonan terkait sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Investigasi yang sedang berlangsung sangat penting dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani tuduhan gagal bayar dan memastikan kepatuhan regulasi.
DSI Default Allegation
OJK Special Supervision
Financial Audit Initiation