OJK Investigasi Dana Syariah Indonesia atas Dugaan Fraud dan Gagal Bayar
Latar Belakang Kasus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan investigasi terhadap Dana Syariah Indonesia (DSI) 1 atas dugaan fraud dan gagal bayar (galbay) 2. Kasus ini terungkap ketika OJK menerima laporan tentang dana yang belum dikembalikan 3 kepada pemberi pinjaman, yang totalnya Rp1,4 triliun 3.
Investigasi OJK dan Temuan
Investigasi OJK mengungkap delapan indikasi fraud 1, termasuk penggunaan data pemberi pinjaman riil untuk membuat proyek fiktif 2 dan informasi yang menyesatkan pada situs web perusahaan 2. Selain itu, OJK menemukan bahwa DSI telah memindahkan dana ke perusahaan afiliasi 3 bukan untuk keperluan peminjaman.
Kerja Sama dengan Lembaga Lain
OJK telah bekerja sama dengan Unit Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) 1 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 4 untuk meninvestigasi kasus ini. Bareskrim juga menemukan indikasi fraud 5 dalam aktivitas DSI, termasuk pembuatan proyek fiktif 5 menggunakan data pemberi pinjaman.
Potensi Gugatan Perdata
OJK mempertimbangkan gugatan perdata 4 sebagai upaya terakhir untuk mengembalikan dana yang belum dikembalikan. Lembaga ini telah membekukan aset DSI 4 untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Sumber
- [Detik Finance](
- [Bisnis.com](
- [Detik Finance](
- [Bisnis.com](
- [Bisnis.com](