OJK Issues Guidelines for Insurance Companies to Handle Post-Disaster Claims
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

OJK Terbitkan Pedoman untuk Perusahaan Asuransi Menangani Klaim Pasca Bencana

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan pedoman bagi perusahaan asuransi untuk mengelola klaim pasca bencana alam di Sumatra. Pedoman ini mencakup aktivasi tanggap cepat, penyederhanaan prosedur klaim, dan koordinasi dengan lembaga pemerintah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan penanganan klaim yang cepat dan adil, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi di tengah situasi krisis.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Terbitkan Pedoman Komprehensif untuk Perusahaan Asuransi Pasca Bencana Alam

Delapan Langkah Kunci untuk Meningkatkan Penanganan Klaim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan delapan langkah penting bagi perusahaan asuransi untuk mengelola lonjakan klaim pasca bencana alam secara efektif. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa pedoman ini dirancang untuk memastikan perusahaan asuransi dapat merespons dengan cepat dan adil terhadap pemegang polis yang terkena dampak bencana.

Pedoman Utama yang Dikeluarkan OJK

  1. Aktivasi Tanggap Cepat: Perusahaan asuransi diwajibkan membentuk tim penanganan klaim khusus segera setelah bencana terjadi.
  2. Penyederhanaan Prosedur Klaim: Perusahaan didorong untuk menyederhanakan proses klaim dan dokumentasi untuk memudahkan akses bagi pemegang polis yang terkena dampak.
  3. Penilaian Eksposur dan Pengujian Stres Likuiditas: Perusahaan asuransi harus menilai eksposur mereka di wilayah terdampak dan melakukan pengujian stres likuiditas untuk mempersiapkan potensi klaim.
  4. Pengendalian Risiko Operasional: Perusahaan disarankan untuk mengaktifkan rencana pemulihan bencana, termasuk kemungkinan mengalihkan operasi ke lokasi alternatif.
  5. Komunikasi Publik dan Layanan Nasabah: Memperkuat komunikasi publik dan layanan nasabah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
  6. Koordinasi dengan Lembaga Pemerintah: Perusahaan asuransi didorong untuk bekerja sama dengan lembaga seperti BNPB/BPBD untuk memperoleh data akurat tentang kerusakan dan korban.
  7. Koordinasi dengan Reasuransi: Perusahaan disarankan untuk berkoordinasi dengan perusahaan reasuransi untuk memastikan pemulihan klaim yang lancar dan mengurangi tekanan keuangan.
  8. Pelaporan ke OJK: Perusahaan asuransi harus terus menginformasikan OJK tentang perkembangan klaim dan profil risiko pasca bencana.

Respons Industri terhadap Pedoman OJK

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengakui pedoman OJK dan bekerja sama dengan anggotanya untuk menerapkannya. Saat ini, perusahaan-perusahaan anggota sedang melakukan penilaian awal untuk menentukan tingkat kerusakan dan cakupan asuransi di wilayah terdampak. AAUI menekankan pentingnya penanganan klaim secara cepat, transparan, dan adil sesuai dengan ketentuan polis.

Potensi klaim diperkirakan akan signifikan, terutama pada lini asuransi properti dan kendaraan bermotor, mengingat skala kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan longsor di Sumatra.

Respons Pemerintah terhadap Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaporkan bahwa jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah meningkat menjadi 442 jiwa per 1 Desember 2025. Pemerintah memprioritaskan upaya bantuan dan pemulihan wilayah terdampak, dengan Kepala BNPB Suharyanto memastikan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penanganan warga terdampak dan pemulihan daerah yang terkena dampak bencana.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
15 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Insurance RegulationDisaster ManagementFinancial Services Oversight

Key Events

1

OJK Insurance Guidelines Issuance

2

Post-Disaster Claim Handling Measures

3

Insurance Industry Response to Natural Disaster

Timeline from 1 verified sources