Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan pedoman bagi perusahaan asuransi untuk mengelola klaim pasca bencana alam di Sumatra. Pedoman ini mencakup aktivasi tanggap cepat, penyederhanaan prosedur klaim, dan koordinasi dengan lembaga pemerintah. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan penanganan klaim yang cepat dan adil, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi di tengah situasi krisis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan delapan langkah penting bagi perusahaan asuransi untuk mengelola lonjakan klaim pasca bencana alam secara efektif. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa pedoman ini dirancang untuk memastikan perusahaan asuransi dapat merespons dengan cepat dan adil terhadap pemegang polis yang terkena dampak bencana.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengakui pedoman OJK dan bekerja sama dengan anggotanya untuk menerapkannya. Saat ini, perusahaan-perusahaan anggota sedang melakukan penilaian awal untuk menentukan tingkat kerusakan dan cakupan asuransi di wilayah terdampak. AAUI menekankan pentingnya penanganan klaim secara cepat, transparan, dan adil sesuai dengan ketentuan polis.
Potensi klaim diperkirakan akan signifikan, terutama pada lini asuransi properti dan kendaraan bermotor, mengingat skala kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan longsor di Sumatra.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaporkan bahwa jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah meningkat menjadi 442 jiwa per 1 Desember 2025. Pemerintah memprioritaskan upaya bantuan dan pemulihan wilayah terdampak, dengan Kepala BNPB Suharyanto memastikan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penanganan warga terdampak dan pemulihan daerah yang terkena dampak bencana.
OJK Insurance Guidelines Issuance
Post-Disaster Claim Handling Measures
Insurance Industry Response to Natural Disaster