OJK Lists 94 Licensed Fintech Lending Platforms as of January 2026
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 7
Sources1 verified

OJK Daftar 94 Platform Pinjol Resmi per Januari 2026

Tim Editorial AnalisaHub·7 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94 platform pinjol berizin per Januari 2026, setelah PT Astra Welab Digital Arta mengembalikan izin operasional Maucash. Total outstanding pinjaman di industri fintech lending mencapai Rp92,92 triliun per Oktober 2025, dengan tingkat kredit macet 2,76%. OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pinjol hingga November 2025 untuk menjaga kepatuhan industri.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Mempertahankan Daftar 94 Platform Pinjol Berizin

Pembaruan Regulasi untuk Industri Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengkonfirmasi bahwa terdapat 94 platform pinjol berizin yang beroperasi di Indonesia per Januari 2026. Jumlah ini diperbarui setelah PT Astra Welab Digital Arta, operator Maucash, secara sukarela mengembalikan izin operasionalnya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi strategi bisnis grup Astra di segmen pinjaman tanpa agunan.

Metrik Kinerja Industri

Per Oktober 2025, total pinjaman outstanding di industri fintech lending mencapai Rp92,92 triliun. Angka ini mencakup pokok pinjaman, pendapatan bunga yang belum diakui, dan biaya lainnya. Meskipun volume pinjaman besar, industri ini menjaga kualitas aset yang relatif stabil dengan tingkat kredit macet (NPL) sebesar 2,76%. Ini berarti hanya 2,76% dari semua pinjaman yang disalurkan oleh platform pinjol yang tergolong macet (tunggakan lebih dari 90 hari).

Tindakan Penegakan Regulasi

Untuk menjaga kepatuhan industri dan integritas, OJK telah mengambil tindakan penegakan terhadap pemain yang tidak patuh. Hingga November 2025, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pinjol. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga ekosistem pinjol yang sehat dan patuh di Indonesia.

Implikasi Pasar

Kehadiran platform pinjol berizin memberikan konsumen akses ke saluran kredit formal sekaligus meminimalkan risiko terhadap praktik pinjaman ilegal. OJK terus mengimbau konsumen untuk menggunakan layanan pinjol terdaftar guna menghindari risiko yang terkait dengan operator ilegal, seperti suku bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak terkendali.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Fintech RegulationP2P LendingFinancial Services Oversight

Key Events

1

Fintech Lending Platform Registration Update

2

Industry Performance Metrics Release

3

Regulatory Enforcement Actions

Timeline from 1 verified sources