Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan dana pensiun dengan aset Rp1 triliun atau lebih untuk menyampaikan rencana aksi keuangan berkelanjutan. Regulasi ini sejalan dengan POJK 51/2015 dan bertujuan mendorong pertumbuhan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini diambil seiring saran Kementerian Keuangan agar dana pensiun diversifikasi investasi ke sektor energi terbarukan untuk meningkatkan imbal hasil sambil mengelola risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan dana pensiun dengan aset Rp1 triliun atau lebih untuk menyusun dan menyampaikan rencana aksi keuangan berkelanjutan. Regulasi ini, yang ditekankan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, sejalan dengan implementasi POJK 51/2015 di tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan praktik keuangan berkelanjutan di industri dana pensiun Indonesia.
Saat ini, investasi dana pensiun masih terkonsentrasi pada instrumen pendapatan tetap seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan deposito bank. Kementerian Keuangan menyarankan agar dana pensiun mempertimbangkan perluasan portofolio investasi mereka ke aset yang didukung oleh proyek energi terbarukan. Ihda Muktiyanto, Direktur Pengembangan Dana Pensiun di Kemenkeu, menekankan perlunya strategi investasi yang lebih seimbang yang mencakup instrumen hijau dan investasi berkelanjutan sambil menjaga manajemen risiko yang prudent.
Meskipun pendekatan investasi saat ini telah menjaga risiko tetap terkendali, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat membatasi imbal hasil jangka panjang bagi peserta dana pensiun. Kemenkeu menganjurkan cakupan investasi yang lebih luas termasuk sektor energi baru dan terbarukan (EBT), yang berpotensi meningkatkan hasil investasi sambil mendukung tujuan keberlanjutan nasional. Pergeseran strategis ini bertujuan menciptakan portofolio investasi yang lebih diversifikasi dan tangguh bagi dana pensiun.
Sustainable Finance Regulation Introduction
Pension Fund Investment Diversification Push