Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), platform fintech peer-to-peer lending, setelah mencabut izin usahanya pada 24 April 2025. Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai regulasi. Tim Likuidasi telah menyampaikan neraca sementara sebagai bagian dari proses tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dengan ketat proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), platform fintech peer-to-peer lending yang izin usahanya dicabut pada 24 April 2025. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, otoritas ini memastikan bahwa proses likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga transparansi.
Tim likuidasi telah menyampaikan neraca sementara sebagai bagian dari prosedur formal likuidasi. Langkah ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung. Agusman menekankan bahwa OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tahapan likuidasi dilakukan dengan benar.
Pencabutan izin usaha Ringan diformalkan melalui surat OJK nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025. Tindakan regulasi ini menandai langkah penting dalam menjaga integritas sektor fintech Indonesia. OJK terus mengawasi situasi ini dengan ketat, memastikan bahwa semua prosedur yang diperlukan diikuti.
Fintech Business License Revocation
Liquidation Process Initiation