Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa belum diperlukan regulasi khusus untuk asuransi Umrah mandiri setelah pemerintah memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyarankan agar perusahaan asuransi syariah menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen mereka untuk mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini belum diperlukan regulasi khusus terkait asuransi Umrah mandiri setelah pemerintah memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa meskipun regulasi khusus belum diperlukan, industri asuransi syariah harus secara proaktif menyesuaikan diri dengan perubahan preferensi konsumen. Beliau menyarankan agar perusahaan asuransi mempertimbangkan untuk memodifikasi model bisnis, strategi pemasaran, dan layanan konsumen mereka khususnya untuk produk asuransi Umrah.
Posisi OJK ini menunjukkan pendekatan wait-and-see dalam mengatur asuransi Umrah, membiarkan kekuatan pasar menentukan perkembangan awal industri. Namun, regulator tetap waspada dan siap memperkenalkan pedoman jika diperlukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Dengan berlakunya kebijakan umrah mandiri, perusahaan asuransi diharapkan dapat berinovasi dan menyesuaikan penawaran mereka. Sikap non-intervensi OJK saat ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk yang sesuai sambil tetap mematuhi peraturan perasuransian yang ada.
OJK Regulatory Stance on Umrah Insurance
New Umrah Pilgrimage Policy