Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan persyaratan kepemilikan publik minimum (free float) menjadi 25% bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan lebih banyak kesempatan bagi investor individu untuk berpartisipasi dalam Initial Public Offering (IPO). Peningkatan persyaratan free float ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan mendorong kepemilikan saham yang lebih luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan persyaratan kepemilikan publik minimum, yang dikenal sebagai free float, menjadi 25% bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah regulasi ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih inklusif. Menurut Parto Kawito, Direktur Infovesta Utama, peningkatan free float akan membutuhkan investasi tambahan dari investor. Meskipun free float yang lebih tinggi dapat meningkatkan aktivitas pasar, perusahaan juga perlu memastikan adanya permintaan yang cukup untuk saham mereka.
Usulan peningkatan free float menjadi 25% diperkirakan memiliki implikasi signifikan bagi Initial Public Offering (IPO). Di satu sisi, free float yang lebih besar memberikan lebih banyak kesempatan bagi investor individu untuk membeli saham selama IPO, yang berpotensi menghasilkan kepemilikan saham yang lebih luas. Di sisi lain, jika arus dana ke pasar saham tetap terbatas, hal ini mungkin membatasi jumlah saham yang dapat mengalami apresiasi harga.
Pakar industri percaya bahwa meskipun peningkatan persyaratan free float menghadirkan tantangan, langkah ini juga menawarkan peluang bagi pertumbuhan pasar. Langkah ini dipandang sebagai langkah menuju penciptaan pasar saham yang lebih dinamis dan inklusif. Dengan berpotensi meningkatkan ketersediaan saham untuk investasi publik, OJK bertujuan memperdalam pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya tariknya bagi investor domestik dan internasional.
OJK Free Float Policy Update
Public Ownership Requirement Increase