Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses permohonan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) untuk menutup beberapa kantor cabang sebagai bagian dari strategi transformasi digital. Penutupan yang efektif mulai 5 Januari 2026 ini merupakan upaya bank untuk mengoptimalkan jaringan dan fokus pada Corporate & Institutional Banking (CIB). Bank telah menjamin bahwa karyawan yang terdampak akan dikelola sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang memproses permohonan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) untuk menutup beberapa kantor cabangnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi bank untuk mengoptimalkan jaringan cabang dan meningkatkan fokus pada Corporate & Institutional Banking (CIB).
Keputusan untuk menutup cabang di Bandung Dago, Semarang Gajah Mada, Surabaya Darmo, dan Jakarta Pluit ini sejalan dengan upaya transformasi digital bank. Operasional dari cabang-cabang tersebut akan dikonsolidasikan ke lokasi lain seperti Jakarta SCBD dan Jakarta Gajah Mada, mulai 5 Januari 2026. Bank mendorong nasabah untuk menggunakan layanan perbankan digital, termasuk QNB Indonesia Mobile Banking, QNB Online Banking, dan Corporate Internet Banking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa Bank QNB telah berkomunikasi dengan karyawan yang terdampak dan akan mematuhi peraturan ketenagakerjaan terkait hak-hak mereka. Bank juga telah menginformasikan kepada OJK tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi dampak terhadap karyawan.
Bank telah meyakinkan nasabah bahwa kontinuitas layanan akan tetap terjaga melalui lokasi cabang alternatif. Misalnya, nasabah dari cabang yang ditutup akan dilayani oleh cabang Jakarta SCBD dan Jakarta Gajah Mada. Bank juga mempromosikan saluran digital mereka, termasuk layanan Phone Transaction, untuk meminimalkan gangguan.
Branch Closure Announcement
Digital Banking Focus