Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya sebagai komisaris Bank Bjb (BJBR) setelah melakukan uji kemampuan dan kepatutan. Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini berarti Bank Bjb harus menominasikan kembali calon komisaris.
Kantor Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat telah menjelaskan hasil uji kemampuan dan kepatutan untuk Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya, yang dinominasikan sebagai komisaris Bank Bjb. Yuzirwan, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat, menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara komprehensif sesuai dengan kewenangan dan kerangka regulasi OJK.
Mardigu diangkat sebagai Komisaris Utama Independen dan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Bjb pada 16 April 2025. Namun, pengangkatan mereka harus menunggu persetujuan OJK setelah uji kemampuan dan kepatutan. Penilaian OJK mencakup berbagai aspek untuk memastikan kandidat dapat memimpin bank menuju kemajuan dan tata kelola yang baik.
Setelah penolakan ini, Bank Bjb perlu menominasikan kembali calon komisaris melalui RUPS lain. Proses ini akan melibatkan pengajuan dokumen calon baru kepada OJK untuk dinilai, yang biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja setelah pengajuan lengkap. Yuzirwan menekankan bahwa proses ini akan mengikuti kerangka regulasi yang ada, memastikan kepatuhan terhadap peraturan jasa keuangan yang berlaku.
Fit and Proper Test Failure
Commissioner Appointment Rejection
Bank Bjb Governance Update